| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.B/2026/PN Rhl | Nadini Cista, S.H. | SAMSUL HIDAYAT Alias SAMSUL Bin IDRIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-283/L.4.20/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa SAMSUL HIDAYAT Alias SAMSUL Bin IDRIS pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dibulan Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan SMA Negeri 2 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kantin Sekolah SMA Negeri 2 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa SAMSUL HIDAYAT Alias SAMSUL Bin IDRIS pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dibulan Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan SMA Negeri 2 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kantin Sekolah SMA Negeri 2 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
