Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
SATRIA PURBA Alias ONO Bin Alm. NASIR PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-385/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA PURBA Alias ONO Bin Alm. NASIR PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa  SATRIA PURBA Alias ONO Bin Alm. NASIR PURBA bersama-sama dengan saksi ABDUL HALIM Alias ALIM Bin Alm. ARSYAD (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Polsek Panipahan yang terdiri dari saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu didaerah Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, selanjunya saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaaan terdakwa, tak lama kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu berada dirumah kosong yang beralamat di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan didalam saku celana terdakwa sebelah kanan bagian depan berupa 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak melakukan introgasi terhadap terdakwa dan diakui oleh bahwa terhadap 1 (satu) plasti bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa peroleh dari saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad yang pada saat itu saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad sedang berada di Penginapan Wisma Imel yang berada di Jalan Bhakti yang tak jauh dari tempat penangkapan terdakwa, selanjutnya saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak melakukan pengembangan ke Wisma Imel, sekira pukul 09.30 wib sesampainya di Wisma Imel dilakukan penangkapan terhadap saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad didalam kamar penginapanan Wisma Imel lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad didalam kamar penginapan Wisma Imel tersebut ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai milik saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad, selanjutnya saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad mengakui terhadap 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri terdakwa, benar diperoleh dari saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad, selanjutnya terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad berserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.      

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 031/14324/II/2023 tanggal 29 Februari 2024 Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0526/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0823/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

 

A T A U

           KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa SATRIA PURBA Alias ONO Bin Alm. NASIR PURBA bersama-sama dengan saksi ABDUL HALIM Alias ALIM Bin Alm. ARSYAD (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Polsek Panipahan yang terdiri dari saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu didaerah Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, selanjunya saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaaan terdakwa, tak lama kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu berada dirumah kosong yang beralamat di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan didalam saku celana terdakwa sebelah kanan bagian depan berupa 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak melakukan introgasi terhadap terdakwa dan diakui oleh bahwa terhadap 1 (satu) plasti bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa peroleh dari saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad yang pada saat itu saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad sedang berada di Penginapan Wisma Imel yang berada di Jalan Bhakti yang tak jauh dari tempat penangkapan terdakwa, selanjutnya saksi Muhammad Rifaisal dan saksi Fanwar S. Simanjuntak melakukan pengembangan ke Wisma Imel, sekira pukul 09.30 wib sesampainya di Wisma Imel dilakukan penangkapan terhadap saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad didalam kamar penginapanan Wisma Imel lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad didalam kamar penginapan Wisma Imel tersebut ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai milik saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad, selanjutnya saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad mengakui terhadap 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri terdakwa, benar diperoleh dari saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad, selanjutnya terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad berserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.      

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 031/14324/II/2023 tanggal 29 Februari 2024 Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0526/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Abdul Halim Alias Halim Bin Alm Arsyad sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0823/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya