Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Fikry Ariga, S.H
2.Genta patri putra, SH
1.GUNAWAN SITORUS Alias IGUN Bin (Alm) AWALUDIN SITORUS
2.MUHAMAD KHUSAIRI SITORUS Alias ERI Bin AWALUDIN SITORUS
3.RODIYANA Alias DIAN Bin Alm ILYAS
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-159/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikry Ariga, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN SITORUS Alias IGUN Bin (Alm) AWALUDIN SITORUS[Penahanan]
2MUHAMAD KHUSAIRI SITORUS Alias ERI Bin AWALUDIN SITORUS[Penahanan]
3RODIYANA Alias DIAN Bin Alm ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

----------- Bahwa ia Terdakwa I GUNAWAN SITORUS Alias IGUN Bin (Alm) AWALUDIN SITORUS, Terdakwa II MUHAMAD KHUSAIRI SITORUS Alias ERI Bin AWALUDIN SITORUS dan Terdakwa III RODIYANA Alias DIAN Bin (Alm) ILYAS pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Obak yang terletak di Kep. Pulau Halang Hulu Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa III menelepon Terdakwa I melalui handphone milik Terdakwa II dengan mengatakan “Itu perinya sudah masuk tolong jemput sayurnya” mendengar hal tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Pelabuhan Obak yang terletak di Kep. Pulau Halang Hulu Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir dan mendapat pesan WhatsApp dari Terdakwa III kepada Terdakwa I dan Terdakwa yang mengatakan “Hati hati liat kiri kanan”. Sesampainya di Pelabuhan Obak, Terdakwa I menghubungi Terdakwa III melalui handphone milik Terdakwa II dengan mengatakan “Kok belum sampai perinya kak” dijawab Terdakwa III “Tunggu aja situ bentar lagi sampai kapal perinya tu” setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pun menunggu di Pelabuhan Obak tersebut. Tidak berapa lama, kapal peri yang dimaksud Terdakwa III pun tiba di Pelabuhan Obak. Lalu, Terdakwa I dan Terdakwa II mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa III dengan mengatakan “Owh udah nampak kak feri nya” dan Terdakwa III memberikan ciri – ciri sayur yang akan diambil tersebut dengan mengatakan “Barang goni warna putih les hijau yang isinya ubi kayu atau singkong”. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mencari barang yang dimaksud oleh Terdakwa III hingga akhirnya ditemukan dan Terdakwa I mengangkut karung goni warna putih les hijau tersebut. Yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II sudah sebanyak 6 (enam) kali menjemput barang yang berupa karung goni / kotak atas perintah dari Terdakwa III dengan setiap penjemputan diberikan upah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutanya sekira jam 09.00 WIB, Saksi Alex B. Sitanggang dan Saksi Ali Usman Daulay yang merupakan anggota kesatuan Polairud Polres Rohil mendapatkan laporan informasi Nomor : R/LI/10/XII/2023/INTELKAM akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu – Sabu yang dikirim dari Bagansiapipi menuju kepenghuluan Pulau Halang Muka dengan menggunakan jasa kapal ferry penumpang dengan ciri – ciri dari orang yang akan menjemput Narkotika jenis sabu tersebut ialah badan kurus, pendek / kecil, rambut agak gondrong sedikit, kulit sawo matang, berjumlah 2 (dua) orang laki – laki dan sudah sering menjemput paket karung atau kotak di Pelabuhan Pulau Halang. Atas informasi tersebut, Saksi Alex B. Sitanggang dan Saksi Ali Usman Daulay melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekira jam 10.00 WIB di Pelabuhan Obak yang terletak di Kep. Pulau Halang Hulu Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir Saksi Alex B. Sitanggang dan Saksi Ali Usman Daulay melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang gerakannya mencurigakan sedang membawa karung goni berwarna putih les hijau. Melihat hal tersebut, Saksi Alex B. Sitanggang dan Saksi Ali Usman Daulay memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa II lalu memanggil Saksi Parni Susilo dan Saksi Asli Haryanto yang merupakan masyarakat sekitar, dilakukan penggeladahan terhadap karung goni berwarna putih oleh Saksi Alex B. Sitangan dan Saksi Ali Usman Daulay serta disaksikan oleh Saksi Parni Susilo dan Saksi Asli Haryanto terhadap karung goni berwarna putih les hijau yang dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II lalu di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu. Pada saat diinterogasi, Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku menjemput Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah dari Terdakwa III yang keterangan dari Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut didengar juga oleh Saksi Parni Susilo dan Saksi Asli Haryanto. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa para saksi ke rumah Terdakwa III. Sesampainya di rumah Terdakwa III tersebut, Terdakwa III telah membuang Handphone yang digunakannya berkomunikasi dengan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menjemput karung goni berwarna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan alasan Handphone tersebut rusak. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dibawa para saksi ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 103/10278/X/2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim sebagai Pemimpin Cabang menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 8,91 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan NO. LAB : 2677/NNF/2023 dengan pemeriksa (1) Dewi Arni, MM. (2) Endang Prihartini memeriksa BARANG BUKTI : Berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 8,91 gram diberi nomor barang bukti 3773/2023/NNF DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3773/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu Narkotika jenis sabu.

 

---------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

----------- Bahwa ia Terdakwa I GUNAWAN SITORUS Alias IGUN Bin (Alm) AWALUDIN SITORUS, Terdakwa II MUHAMAD KHUSAIRI SITORUS Alias ERI Bin AWALUDIN SITORUS dan Terdakwa III RODIYANA Alias DIAN Bin (Alm) ILYAS pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Obak yang terletak di Kep. Pulau Halang Hulu Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau pemufakatah jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 09.00 WIB, Saksi Alex B. Sitanggang dan Saksi Ali Usman Daulay yang merupakan anggota kesatuan Polairud Polres Rohil mendapatkan laporan informasi Nomor : R/LI/10/XII/2023/INTELKAM akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu – Sabu yang dikirim dari Bagansiapipi menuju kepenghuluan Pulau Halang Muka dengan menggunakan jasa kapal ferry penumpang dengan ciri – ciri dari orang yang akan menjemput Narkotika jenis sabu tersebut ialah badan kurus, pendek / kecil, rambut agak gondrong sedikit, kulit sawo matang, berjumlah 2 (dua) orang laki – laki dan sudah sering menjemput paket karung atau kotak di Pelabuhan Pulau Halang. Atas informasi tersebut, Saksi Alex B. Sitanggang dan Saksi Ali Usman Daulay melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekira jam 10.00 WIB di Pelabuhan Obak yang terletak di Kep. Pulau Halang Hulu Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir Saksi Alex B. Sitanggang dan Saksi Ali Usman Daulay melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang gerakannya mencurigakan sedang membawa karung goni berwarna putih les hijau. Melihat hal tersebut, Saksi Alex B. Sitanggang dan Saksi Ali Usman Daulay memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa II lalu memanggil Saksi Parni Susilo dan Saksi Asli Haryanto yang merupakan masyarakat sekitar, dilakukan penggeladahan terhadap karung goni berwarna putih oleh Saksi Alex B. Sitangan dan Saksi Ali Usman Daulay serta disaksikan oleh Saksi Parni Susilo dan Saksi Asli Haryanto terhadap karung goni berwarna putih les hijau yang dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II lalu di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu. Pada saat diinterogasi, Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku menjemput Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah dari Terdakwa III yang keterangan dari Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut didengar juga oleh Saksi Parni Susilo dan Saksi Asli Haryanto. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa para saksi ke rumah Terdakwa III. Sesampainya di rumah Terdakwa III tersebut, Terdakwa III telah membuang Handphone yang digunakannya berkomunikasi dengan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menjemput karung goni berwarna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan alasan Handphone tersebut rusak. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dibawa para saksi ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 103/10278/X/2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim sebagai Pemimpin Cabang menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 8,91 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan NO. LAB : 2677/NNF/2023 dengan pemeriksa (1) Dewi Arni, MM. (2) Endang Prihartini memeriksa BARANG BUKTI : Berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 8,91 gram diberi nomor barang bukti 3773/2023/NNF DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3773/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu Narkotika jenis sabu.

 

---------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya