Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Rhl ANCELMUS SILABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANCELMUS SILABAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dianto, S.H.ANCELMUS SILABAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohonuntuk seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ANCELMUS SILABAN, Tempat lahirRimbaMelintang, Tanggal lahir 08–03–1997 pada perekaman E-KTP Pemohon menjadi nama ANCEL.MUS, Tempat lahirSeremban Jaya, Tanggal lahir 08–03–1997.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap perekaman E-KTPdan AKTA KELAHIRAN Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
  4. Membebankanbiaya kepada Pemohon yang timbul karena adanya permohonan ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang MuliaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkaraPermohonanini berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak