Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Lani Regina Yulanda
DODI IRAWAN Alias DODI Bin AJRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 385/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-463/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI IRAWAN Alias DODI Bin AJRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa DODI IRAWAN Alias DODI Bin AJRIL pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SUN HUI Alias AHUI yang beralamat di Jalan Bhakti Gang Pajak Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa datang kerumah Saksi SUN HUI Alias AHUI kemudian Terdakwa merusak sebagian kawat pagar belakang rumah saksi SUN HUI agar Terdakwa bisa memasukkan tangannya untuk membuka engsel kunci pintu pagar kawat Saksi SUN HUI Alias AHUI dari dalam, setelah engsel pintu pagar kawat berhasil dibuka, kemudian Terdakwa membuka pintu rumah Saksi SUN HUI Alias AHUI kemudian Terdakwa masuk ke dalam dapur dan mengambil 1 (satu) unit kompor gas dua tungku merek Rinai warna hitam, 3 (tiga) helai kaos oblong, dan 2 (dua) buah bola lampu, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam karung goni dan membawa turun karung goni yang berisi barang barang tersebut ke bawah kolong. Kemudian Terdakwa berjalan membawa karung goni tersebut ke jembatan jaksa untuk menjual barang-barang tersebut pada along-along botot dengan rincian 1 (satu) unit kompor gas dua tungku merek Rinai warna hitam seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah bola lampu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sementara beberapa helai baju yang Terdakwa ambil Terdakwa gunakan untuk diri pribadi.
  • Bahwa terdakwa tidak mem iliki izin untuk masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit kompor gas dua tungku merek Rinai warna hitam, 3 (tiga) helai kaos oblong dan 2 (dua) buah bola lampu dari dalam rumah Saksi SUN HUI Alias AHUI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi SUN HUI Alias AHUI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----Bahwa Terdakwa DODI IRAWAN Alias DODI Bin AJRIL pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SUN HUI Alias AHUI yang beralamat di Jalan Bhakti Gg. Pajak Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa datang kerumah Saksi SUN HUI Alias AHUI kemudian Terdakwa merusak sebagian kawat pagar belakang rumah saksi SUN HUI agar Terdakwa bisa memasukkan tangannya untuk membuka engsel kunci pintu pagar kawat Saksi SUN HUI Alias AHUI dari dalam, setelah engsel pintu pagar kawat berhasil dibuka, kemudian Terdakwa membuka pintu rumah Saksi SUN HUI Alias AHUI kemudian Terdakwa masuk ke dalam dapur dan mengambil 1 (satu) unit kompor gas dua tungku merek Rinai warna hitam, 3 (tiga) helai kaos oblong, dan 2 (dua) buah bola lampu, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam karung goni dan membawa turun karung goni yang berisi barang barang tersebut ke bawah kolong. Kemudian Terdakwa berjalan membawa karung goni tersebut ke jembatan jaksa untuk menjual barang-barang tersebut pada along-along botot dengan rincian 1 (satu) unit kompor gas dua tungku merek Rinai warna hitam seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah bola lampu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sementara beberapa helai baju yang Terdakwa ambil Terdakwa gunakan untuk diri pribadi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit kompor gas dua tungku merek Rinai warna hitam, 3 (tiga) helai kaos oblong dan 2 (dua) buah bola lampu dari dalam rumah Saksi SUN HUI Alias AHUI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi SUN HUI Alias AHUI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya