Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
598/Pid.Sus/2025/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. BUSTAMI Alias IBUS Bin AMIRUDDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 598/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-739/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTAMI Alias IBUS Bin AMIRUDDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

      

--------------Bahwa ia Terdakwa BUSTAMI Alias IBUS Bin AMIRUDDIN (alm) Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan M Yakub RT 003 RW 001 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 08 juli 2025 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa Bersama Istri sedang berbaring dirumah terdakwa beralamat di Jalan M Yakub RT 003 RW 001 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir kemudian sekira pukul 12.00 Wib Saksi Rizizcho murti, Saksi Firdaus dan Tri Whela Stiadi (masing masing anggota polsek Kubu) melakukan penggerebekan lalu mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terkait tindak pidana narkotika, lalu terdakwa mengakui bahwasannya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu, Selanjutnya Saksi Rizizcho murti, Saksi Firdaus dan Tri Whela Stiadi (masing masing anggota polsek Kubu) memanggil aparat setempat yaitu saksi SAHAR lalu menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang diperiksa Handphone tersebut dipergunakan untuk menelfone sdr Ucok (DPO) memesan narkotika jenis sabu sabu, kemudian dilakukan penggeledahan lainya dikamar milik terdakwa didalam lemari ditemukan 2 (dua) buah dompet, Di Dompet warna biru berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu sabu, sedangkan didompet warna cream berisikan bungkusan plastic bening klip merah kosong Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap sdr Ucok (DPO) yang bertempat di Sungai majo pusako dengan cara menelfone terlebih dahulu namun sdr Ucok (DPO) tidak mengangkat telfone terdakwa sehingga keberadaan ucok (DPO) tidak dapat ditemukan, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek kubu guna Proses Lebih lanjut .
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu sabu dari sdr Ucok (DPO) 2 minggu sebelum penangkapan Dijalan Jendral Sudirman kepenghuluan teluk Nilap untuk membantu menjualkan narkotika jenis sabu sabu dan terdakwa memperoleh sebanyak 5 (lima) gram narkotika jenis sabu sabu dari sdr ucok (DPO) dan sudah laku terjual sebanyak 2,5 Gram lalu terdakwa setor uang sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan untung yang terdakwa peroleh Adalah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu tersebut.
  • Bahwa Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari dan untuk bermain judi online
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2372/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3321/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan 3.ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

 

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 215/14324/VII/2025 tanggal  11 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 22 (Dua Puluh Dua)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.35 (Satu Koma Tiga Puluh Lima) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa BUSTAMI Alias IBUS Bin AMIRUDDIN (alm) Pada hari selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan M Yakub RT 003 RW 001 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

      

  • Berawal pada hari selasa tanggal 08 juli 2025 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa Bersama Istri sedang berbaring dirumah terdakwa beralamat di Jalan M Yakub RT 003 RW 001 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir kemudian sekira pukul 02.00 Wib Saksi Rizizcho murti, Saksi Firdaus dan Tri Whela Stiadi (masing masing anggota polsek Kubu) melakukan penggerebekan lalu mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terkait tindak pidana narkotika, lalu terdakwa mengakui bahwasannya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu, Selanjutnya Saksi Rizizcho murti, Saksi Firdaus dan Tri Whela Stiadi (masing masing anggota polsek Kubu) memanggil aparat setempat yaitu saksi Sahar lalu menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo yang diperiksa Handphone tersebut dipergunakan untuk menelfone sdr Ucok (DPO) memesan narkotika jenis sabu sabu, kemudian dilakukan penggeledahan lainya dikamar milik terdakwa didalam lemari ditemukan 2 (dua) buah dompet, Di Dompet warna biru berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu sabu, sedangkan didompet warna cream berisikan bungkusan plastic bening klip merah kosong Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap sdr Ucok (DPO) yang bertempat di Sungai majo pusako dengan cara menelfone terlebih dahulu namun sdr Ucok (DPO) tidak mengangkat telfone terdakwa sehingga keberadaan ucok (DPO) tidak dapat ditemukan, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek kubu guna Proses Lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2372/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3321/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan 3.ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

 

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 215/14324/VII/2025 tanggal  11 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 22 (Dua Puluh Dua)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.35 (Satu Koma Tiga Puluh Lima) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya