| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa TOLONI HALAWA Alias UCOK bersama-sama dengan saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. Anjas (DPO), sdr. Riki Alias Kakek (DPO), sdr. Keriting (DPO), sdr. Anto (DPO), sdr. Firman (DPO), sdr. Irawan (DPO), sdr. Dani (DPO), sdr,. Komar (DPO), sdr. Aidil (DPO) dan sdr. Bara (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Area Kebun RKT Blok-1, Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa bersama 12 (dua belas) orang kawannya yang masing-masing bernama saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. Anjas (DPO), sdr. Riki Alias Kakek (DPO), sdr. Keriting (DPO), sdr. Anto (DPO), sdr. Firman (DPO), sdr. Irawan (DPO), sdr. Dani (DPO), sdr,. Komar (DPO), sdr. Aidil (DPO) dan sdr. Bara (DPO) berkumpul dipinggiran perkebunan buah kelapa sawit milik RKT yang berada di Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah berkumpul semua kemudian sekira pukul 05.00 WIB terdakwa dan teman-teman masuk kedalam areal perkebunan RKT Blok-1 melalui paret bekoan sambil membawa alat egrek dan tonjok, setibanya dilokasi terdakwa dan kawan-kawan nya berbagi tugas dimana terdakwa, sdr. Anto, sdr. Anjas dan sdr. Riki Alias Kakek bertugas memanen buah kelapa sawit dari pohonnya satu persatu dengan menggunakan egrek, sedangkan sdr. Komar, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono, sdr. Keriting, dan sdr. Bara bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut ke pinggiran paret bekoan, sedangkan sisanya yakni sdr. Dani, sdr. Firman, dan sdr. Irawan bertugas memantau situasi dan keadaan sekitar, sekira pukul 05.30 WIB saat sedang tengah asik melangsir dan memanen membuah kelapa sawit, datang Security RKT, melihat hal tersebut terdakwa, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono, sdr. Anjas (DPO), sdr. Riki Alias Kakek (DPO), sdr. Keriting (DPO), sdr. Anto (DPO), sdr. Firman (DPO), sdr. Irawan (DPO), sdr. Dani (DPO), sdr,. Komar (DPO), sdr. Aidil (DPO) dan sdr. Bara (DPO) berhamburan kabur melarikan diri, kemudian terdakwa, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, dan saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono berhasil ditangkap oleh Security RKT, selanjutnya terdakwa, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, dan saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono beserta barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono, sdr. Anjas (DPO), sdr. Riki Alias Kakek (DPO), sdr. Keriting (DPO), sdr. Anto (DPO), sdr. Firman (DPO), sdr. Irawan (DPO), sdr. Dani (DPO), sdr,. Komar (DPO), sdr. Aidil (DPO) dan sdr. Bara (DPO) tidak memiliki ijin untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan dari Manajemen RKT selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut RKT mengalami kerugian sebesar Rp1.077.000 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa TOLONI HALAWA Alias UCOK pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Area Kebun RKT Blok-1, Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa bersama 12 (dua belas) orang kawannya yang masing-masing bernama saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. Anjas (DPO), sdr. Riki Alias Kakek (DPO), sdr. Keriting (DPO), sdr. Anto (DPO), sdr. Firman (DPO), sdr. Irawan (DPO), sdr. Dani (DPO), sdr,. Komar (DPO), sdr. Aidil (DPO) dan sdr. Bara (DPO) berkumpul dipinggiran perkebunan buah kelapa sawit milik RKT yang berada di Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah berkumpul semua kemudian sekira pukul 05.00 WIB terdakwa dan teman-teman masuk kedalam areal perkebunan RKT Blok-1 melalui paret bekoan sambil membawa alat egrek dan tonjok, setibanya dilokasi terdakwa dan kawan-kawan nya berbagi tugas dimana terdakwa, sdr. Anto, sdr. Anjas dan sdr. Riki Alias Kakek bertugas memanen buah kelapa sawit dari pohonnya satu persatu dengan menggunakan egrek, sedangkan sdr. Komar, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono, sdr. Keriting, dan sdr. Bara bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut ke pinggiran paret bekoan, sedangkan sisanya yakni sdr. Dani, sdr. Firman, dan sdr. Irawan bertugas memantau situasi dan keadaan sekitar, sekira pukul 05.30 WIB saat sedang tengah asik melangsir dan memanen membuah kelapa sawit, datang Security RKT, melihat hal tersebut terdakwa, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono, sdr. Anjas (DPO), sdr. Riki Alias Kakek (DPO), sdr. Keriting (DPO), sdr. Anto (DPO), sdr. Firman (DPO), sdr. Irawan (DPO), sdr. Dani (DPO), sdr,. Komar (DPO), sdr. Aidil (DPO) dan sdr. Bara (DPO) berhamburan kabur melarikan diri, kemudian terdakwa, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, dan saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono berhasil ditangkap oleh Security RKT, selanjutnya terdakwa, saksi Budiono Alias Budi Bin Nyoto, dan saksi Dimas Abdi Perdana Alias Dimas bin Eddy Kusiono beserta barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan dari Manajemen RKT selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut RKT mengalami kerugian sebesar Rp1.077.000 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |