Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-154/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :                                                                            

--------------Bahwa ia terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) bersama sama dengan Saksi EVI MUBAROH Alias PIROK Bin JAMALI (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Kamis tanggal  09 November 2023 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Jalan Swadaya Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 12.00 Wib pada saat Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) makan siang, Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali datang menjumpai Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) menanyakan timbangan digital yang biasa digunakan kediaman Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) yang beralamat dijalan haji salim Kepenghuluan Rantau panjang kiri hilir Kecamatan kubu babussalam Kabupaten Rohil, yang mana pada saat datang tersebut Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali menyuruh Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) untuk datang kepondok kemudian Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali pergi dari rumah kediaman Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) dan selanjutnya setelah selesai makan Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) pergi menuju pondok milik Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali yang biasa nya tempat bertemu dan melakukan transaksi IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) shabu-shabu, sebelum sampai kepondok melewati kandang lembu Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) langsung bertemu dengan Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali yang mana pada saat itu melihat lembu, kemudian jalan kaki menuju pondok dalam perkebunan kelapa sawit tersebut dipondok ladang milik nya yang berada dijalan swadaya Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil kemudian sekira jam 15.00 wib didalam pondok tersebut Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) lihat langsung menimbang shabu-shabu dipisahkan pada saat Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali menimbang dan membungkus shabu-shabu yang akan diberikan kepada terdakwa kemudian  Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) langsung memberi uang setoran hutang shabu-shabu yang sebelum nya sekira Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kemudian pada saat itu setelah selesai menimbang sebanyak 2 bungkus saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali menyerahkan narkotika seberat seberat 25 gram atau 5 kantong, kemudian Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali pergi melihat lembu yang tidak jauh dari pondok tersebut, kemudian shabu-shabu yang diberikan oleh Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) pecah menjadi 39 (tiga puluh Sembilan bungkus) pada saat Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) membungkus sdr AMAT (DPO) menelpon Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) menanyakan keberadaan Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm), kemudian setelah Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) mengatakan kepada sdr AMAT (DPO) bahwa Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) dipondok, sdr AMAT (DPO) datang dengan tujuan hendak membeli shabu-shabu, kemudian Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) lihat ada satu orang datang tidak Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) kenal kemudian pada saat asik cerita ada beberapa orang datang yang sekarang Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) ketahui adalah Saksi Dedy Novendra Saksi Elva Dison dan Saksi Marta Tias B J Lawolo (Masing Masing Anggota Kepolisian Polsek Kubu) langsung menangkap Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) dari belakang sedangkan sdr AMAT (DPO) dan satu orang lari, selanjutnya pada saat itu shabu-shabu tersebut Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) letakkan didalam tas milik Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) didekat tempat Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) duduk tidak lama kemudian Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali datang lagi kepondok dan salah satu polisi langsung mengejarnya karena Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali tidak berapa jauh lari dapat ditangkap oleh polisi, kemudian dilakukan penggeledahan terdapat terhadap terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 39 (Tiga Puluh Sembilan) Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika, 1 (satu) Unit handphone merek OPPO warna Biru Dongker, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1(satu) Buah tas selempang warna hitam,1(satu) unit Handphone Merk Nokia warna Biru, 1(satu) Unit sepeda Motor merk Honda Revo tersebut dan 4 (empat) Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika, 1(satu) Unit Handphone Merk Infinix warna Biru, 1 (Satu) Buah tas Selempang warna Hitam dan 1(satu) Unit Motor Merk Honda CRF selanjutnya Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) bersama Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali beserta barang bukti dibawa kekantor polsek kubu Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Keuntungan Rata-Rata Terdakwa dalam hal bisnin Jual shabu shabu dalam satu kantong ataupun 5 Ji terdakwa mendapatkan keuntungan sebensar Rp.1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang mana terdakwa membagi shabu shabu dengan bungkus kecil yang akan dijual dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2454/NNF/2023  tanggal 21 November 2023  dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 3457/2023/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 157/14324/XI/2023 tanggal 13 November 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagansiapiapi oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 39 (Tiga Puluh Sembilan) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 16,07 (Enam Belas Koma Kosong Tujuh) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

--------------Bahwa ia terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) bersama sama dengan Saksi EVI MUBAROH Alias PIROK Bin JAMALI (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Kamis tanggal  09 November 2023 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Jalan Swadaya Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 12.00 Wib pada saat Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) makan siang, Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali datang menjumpai Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) menanyakan timbangan digital yang biasa digunakan kediaman Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) yang beralamat dijalan haji salim Kepenghuluan Rantau panjang kiri hilir Kecamatan kubu babussalam Kabupaten Rohil, yang mana pada saat datang tersebut Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali menyuruh Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) untuk datang kepondok kemudian Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali pergi dari rumah kediaman Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) dan selanjutnya setelah selesai makan Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) pergi menuju pondok milik Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali yang biasa nya tempat bertemu dan melakukan transaksi IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) shabu-shabu, sebelum sampai kepondok melewati kandang lembu Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) langsung bertemu dengan Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali yang mana pada saat itu melihat lembu, kemudian jalan kaki menuju pondok dalam perkebunan kelapa sawit tersebut dipondok ladang milik nya yang berada dijalan swadaya Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil kemudian sekira jam 15.00 wib didalam pondok tersebut Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) lihat langsung menimbang shabu-shabu dipisahkan pada saat Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali menimbang dan membungkus shabu-shabu yang akan diberikan kepada terdakwa kemudian  Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) langsung memberi uang setoran hutang shabu-shabu yang sebelum nya sekira Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kemudian pada saat itu setelah selesai menimbang sebanyak 2 bungkus saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali menyerahkan narkotika seberat seberat 25 gram atau 5 kantong, kemudian Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali pergi melihat lembu yang tidak jauh dari pondok tersebut, kemudian shabu-shabu yang diberikan oleh Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) pecah menjadi 39 (tiga puluh Sembilan bungkus) pada saat Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) membungkus sdr AMAT (DPO) menelpon Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) menanyakan keberadaan Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm), kemudian setelah Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) mengatakan kepada sdr AMAT (DPO) bahwa Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) dipondok, sdr AMAT (DPO) datang dengan tujuan hendak membeli shabu-shabu, kemudian Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) lihat ada satu orang datang tidak Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) kenal kemudian pada saat asik cerita ada beberapa orang datang yang sekarang Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) ketahui adalah Saksi Dedy Novendra Saksi Elva Dison dan Saksi Marta Tias B J Lawolo (Masing Masing Anggota Kepolisian Polsek Kubu) langsung menangkap Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) dari belakang sedangkan sdr AMAT (DPO) dan satu orang lari, selanjutnya pada saat itu shabu-shabu tersebut Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) letakkan didalam tas milik Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) didekat tempat Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) duduk tidak lama kemudian Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali datang lagi kepondok dan salah satu polisi langsung mengejarnya karena Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali tidak berapa jauh lari dapat ditangkap oleh polisi, kemudian dilakukan penggeledahan terdapat terhadap terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 39 (Tiga Puluh Sembilan) Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika, 1 (satu) Unit handphone merek OPPO warna Biru Dongker, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1(satu) Buah tas selempang warna hitam,1(satu) unit Handphone Merk Nokia warna Biru, 1(satu) Unit sepeda Motor merk Honda Revo tersebut dan 4 (empat) Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika, 1(satu) Unit Handphone Merk Infinix warna Biru, 1 (Satu) Buah tas Selempang warna Hitam dan 1(satu) Unit Motor Merk Honda CRF selanjutnya Terdakwa IBRAHIM Alias UNTIL Bin TAMRIN (alm) bersama Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali beserta barang bukti dibawa kekantor polsek kubu Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2454/NNF/2023  tanggal 21 November 2023  dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 3457/2023/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 157/14324/XI/2023 tanggal 13 November 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagansiapiapi oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 39 (Tiga Puluh Sembilan) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 16,07 (Enam Belas Koma Kosong Tujuh) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya