Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.Satria Faza Andromeda
1.EDI SUSANTO Alias ADI Bin KASIMIN
2.RIZKY RAHMADANI Alias RIZKI Bin SYAHRIAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-450/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUSANTO Alias ADI Bin KASIMIN[Penahanan]
2RIZKY RAHMADANI Alias RIZKI Bin SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I EDI SUSANTO Alias ADI Bin KASIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II RIZKY RAMADANI Alias RISKI Bin SYAHRIAL pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Nuansa, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Kasat Res Narkoba yaitu Saudara IPTU ANRA NOSA, SH., MH mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi adanya penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu di Jalan Nuansa, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian memerintahkan kepada Tim Opsnal yaitu Saksi Ronal Siregar, Saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Rahman Lianto untuk melakukan penyelidikan lalu pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB Tim Opsnal melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah milik Terdakwa I kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II lalu ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika janis sabu didalam 1 (satu) tas corak hijau dan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru milik Terdakwa II, dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I 1 (satu) buah kaleng rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening kristal yang Narkotika jenis sabu, dan ditemukan didalam dompet Terdakwa I 1(satu) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dan dilanjutkan, penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk Scale, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 (satu) tas sandang warna hitam corak hijau merk pushop, uang tunai senilai Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan warna hijau, dan puluhan plastik bening klip merah kosong kemudian dilakukan di belakang rumah tepatnya di selipan bangku lalu ditemukan 17 (tujuh belas) paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu dibelakang rumah tepatnya di selipan bangku dan diamankan oleh Tim Opsnal selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
      • Bahwa sebelumnya sekira pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I memerintahkan kepada Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis sabu dari Saudara Dedek Samsat (DPO), dia membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali kemudian penjualan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa I dan Terdakwa II jual keuntungan Terdakwa I mendapatkan keuntungan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pergramnya. Kemudian Terdakwa II dalam hal menjualkan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa I mendapatkan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perpaketnya.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 27/10278/2023 pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Winfrid T selaku Pemimpin Cabang dan Rio Feby Sanjaya dengan Tersangka Edi Susanto Alias Adi Bin Kasmin telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 2,28gram.
  2. Pembungkus barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 3,78 gram

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 27/10278/2023 pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Winfrid T selaku Pemimpin Cabang dan Rio Feby Sanjaya dengan Tersangka Rizky Rahmadani Alias Riski Bin Syahrial, telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:

  1. Barang bukti yang Narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 0,10 gram.
  2. Pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,63 gram
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0676/NNF/2024, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang PRihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti milik Edi Susanto Alias Adi bin Kasmin, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram diberi nomor barang bukti 1036/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 20 mL, diberi nomor barang bukti 1037/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0677/NNF/2024, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti milik Rizky Rahmadani Alias Riski Bin Syahrial, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram diberi nomor barang bukti 1038/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1039/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Goongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I EDI SUSANTO Alias ADI Bin KASIMIN bersama-sama dengan Tersangka II RIZKY RAMADANI Alias RISKI Bin SYAHRIAL pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Nuansa, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Kasat Res Narkoba yaitu Saudara IPTU ANRA NOSA, SH., MH mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi adanya penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu di Jalan Nuansa, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian memerintahkan kepada Tim Opsnal yaitu Saksi Ronal Siregar, Saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Rahman Lianto untuk melakukan penyelidikan lalu pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB Tim Opsnal melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah milik Terdakwa I kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II lalu ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika janis sabu didalam 1 (satu) tas corak hijau dan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru milik Terdakwa II, dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I 1 (satu) buah kaleng rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening kristal yang Narkotika jenis sabu, dan ditemukan didalam dompet Terdakwa I 1(satu) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dan dilanjutkan, penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk Scale, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 (satu) tas sandang warna hitam corak hijau merk pushop, uang tunai senilai Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan warna hijau, dan puluhan plastik bening klip merah kosong kemudian dilakukan di belakang rumah tepatnya di selipan bangku lalu ditemukan 17 (tujuh belas) paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu dibelakang rumah tepatnya di selipan bangku dan diamankan oleh Tim Opsnal selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 27/10278/2023 pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Winfrid T selaku Pemimpin Cabang dan Rio Feby Sanjaya dengan Tersangka Edi Susanto Alias Adi Bin Kasmin telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 2,28gram.
  2. Pembungkus barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 3,78 gram
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 27/10278/2023 pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Winfrid T selaku Pemimpin Cabang dan Rio Feby Sanjaya dengan Tersangka Rizky Rahmadani Alias Riski Bin Syahrial, telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang Narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 0,10 gram.
  2. Pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,63 gram
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0676/NNF/2024, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang PRihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti milik Edi Susanto Alias Adi bin Kasmin, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram diberi nomor barang bukti 1036/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 20 mL, diberi nomor barang bukti 1037/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0677/NNF/2024, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti milik Rizky Rahmadani Alias Riski Bin Syahrial, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram diberi nomor barang bukti 1038/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1039/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Goongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya