Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
HERIYANTO Alias BEDOR Bin Alm. M. SANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-422/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Alias BEDOR Bin Alm. M. SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HERIYANTO Alias BEDOR Bin Alm. M. SANI, pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan M. Yazi Hamta, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 19.30 wib terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah linggis pergi menuju kerumah saksi Suhendra Alias Hendra yang beralamat di Jalan M. Yazi Hamta, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, pada saat itu rumah saksi Suhendra Alias Hendra sedang kosong ditinggal pergi mudik/pulang kampung oleh saksi Suhendra Alias Hendra bersama keluarganya  untuk merayakan hari raya idul fitri, sesampainya dirumah tersebut terdakwa langsung mengarah kebelakang rumah dan mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis hingga pintu tersebut rusak dan terbuka, setelah terbuka terdakwa langsung masuk mengambil 1 (satu) buah timbangan sawit yang berada didalam kamar, 2 (dua) unit speaker berserta 3 (tiga) unit microphone diruang tamu, setelah itu terdakwa mengambil barang-barang yang didapur berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg , 2 (dua) botol sirup kurnia dan 2kg (dua kilogram), setelah puas mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi Suhendra Alias Hendra tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi Suhendra Alias Hendra bersama keluarganya pulang sesampainya dirumah saksi Suhendra Alias Hendra melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan, lalu saksi Suhendra Alias Hendra melihat barang berupa 1 (satu) buah timbangan sawit yang berada didalam kamar, 2 (dua) unit speaker berserta 3 (tiga) unit microphone yang diruang tamu, serta barang-barang yang ada didapur berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg , 2 (dua) botol sirup kurnia dan 2kg (dua kilogram) sudah tidak lagi, selanjutnya saksi Suhendra Alias Hendra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan guna prose lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dari saksi Suhendra Alias Hendra sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Suhendra Alias Hendra mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HERIYANTO Alias BEDOR Bin Alm. M. SANI, pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan M. Yazi Hamta, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 19.30 wib terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah linggis pergi menuju kerumah saksi Suhendra Alias Hendra yang beralamat di Jalan M. Yazi Hamta, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, pada saat itu rumah saksi Suhendra Alias Hendra sedang kosong ditinggal pergi mudik/pulang kampung oleh saksi Suhendra Alias Hendra bersama keluarganya  untuk merayakan hari raya idul fitri, sesampainya dirumah tersebut terdakwa langsung mengarah kebelakang rumah dan mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis hingga pintu tersebut rusak dan terbuka, setelah terbuka terdakwa langsung masuk mengambil 1 (satu) buah timbangan sawit yang berada didalam kamar, 2 (dua) unit speaker berserta 3 (tiga) unit microphone diruang tamu, setelah itu terdakwa mengambil barang-barang yang didapur berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg , 2 (dua) botol sirup kurnia dan 2kg (dua kilogram), setelah puas mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi Suhendra Alias Hendra tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi Suhendra Alias Hendra bersama keluarganya pulang sesampainya dirumah saksi Suhendra Alias Hendra melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan, lalu saksi Suhendra Alias Hendra melihat barang berupa 1 (satu) buah timbangan sawit yang berada didalam kamar, 2 (dua) unit speaker berserta 3 (tiga) unit microphone yang diruang tamu, serta barang-barang yang ada didapur berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg , 2 (dua) botol sirup kurnia dan 2kg (dua kilogram) sudah tidak lagi, selanjutnya saksi Suhendra Alias Hendra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan guna prose lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dari saksi Suhendra Alias Hendra sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Suhendra Alias Hendra mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya