Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa PIKI Alias PIKI Bin ZULKIFLI bersama-sama dengan sdr. Uli (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 02..00 WIB terdakwa sedang berada dirumah sdr. Uli yang beralamat di Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Timur, kemudian sdr. Uli (DPO) mengajak terdakwa untuk menemaninya dengan mengatakan “piki, ayok keluar nyari duit” selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Uli dengan berjalan kaki menuju ke Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di Jalan Pahlawan sdr. Uli berhenti didepan rumah saksi Alimunisyah Riya, lalu sdr. Uli mengatakan “kau tunggu didepan sini” kemudian sdr. Uli langsung pergi ke arah belakang rumah saksi Alimudinsyah Riya, sedangkan terdakwa tetap menunggu sambil melihat situasi sekitar, tak lama kemudian sdr. Uli kembali dengan menenteng 1 (satu) buah karung kecil berisikan barang-barang yang diambil sdr. Uli, selanjutnya sdr. Uli mengajak terdakwa untuk pulang, sesampainya dirumah terdakwa, sdr. Uli mengeluarkan barang-barang yang ada didalam karung goni tersebut berupa 6 (enam) unit handphone berbagai jenis diantaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30 I warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, 1 (satu) unit handphone OPPO A60 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 Prime warna putih dan 1 (satu) Vivo Y12 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna biru, kemudian sdr. Uli mengatakan “aku dapat handphone, kalau kau mau ini lah sama kau, kau jual” sambil sdr. Uli memberikan 2 (dua) unit handphone berupa 1 (satu) unit handphon merk Opoo A9 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30 I warna biru kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Uli (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dari saksi Alimudinsyah Riya sebagai pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Uli, saksi Alimudinsyah Riya mengalami kerugian sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa PIKI Alias PIKI Bin ZULKIFLI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus duiduga bahwa diperoleh dari kejahatan,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah sdr. Uli yang beralamat di Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Timur, kemudian sdr. Uli (DPO) mengajak terdakwa untuk menemaninya dengan mengatakan “piki, ayok keluar nyari duit” selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Uli dengan berjalan kaki menuju ke Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di Jalan Pahlawan sdr. Uli berhenti didepan rumah saksi Alimunisyah Riya, lalu sdr. Uli mengatakan “kau tunggu didepan sini” kemudian sdr. Uli langsung pergi ke arah belakang rumah saksi Alimudinsyah Riya, sedangkan terdakwa tetap menunggu sambil melihat situasi sekitar, tak lama kemudian sdr. Uli kembali dengan menenteng 1 (satu) buah karung kecil berisikan barang-barang yang diambil sdr. Uli, selanjutnya sdr. Uli mengajak terdakwa untuk pulang, sesampainya dirumah terdakwa, sdr. Uli mengeluarkan barang-barang yang ada didalam karung goni tersebut berupa 6 (enam) unit handphone berbagai jenis diantaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30 I warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, 1 (satu) unit handphone OPPO A60 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 Prime warna putih dan 1 (satu) Vivo Y12 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna biru, kemudian sdr. Uli mengatakan “aku dapat handphone, kalau kau mau ini lah sama kau, kau jual” sambil sdr. Uli memberikan 2 (dua) unit handphone berupa 1 (satu) unit handphon merk Opoo A9 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30 I warna biru kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Uli (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dari saksi Alimudinsyah Riya sebagai pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Uli, saksi Alimudinsyah Riya mengalami kerugian sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |