Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa JUL FERY Alias FERI Bin JUMARI pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Tap. 3 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya unit mobil bus travel Betahamu yang membawa sebuah paket kotak berisikan Narkotika jenis ganja dari Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Jl. Jenderal Sudirman Tap. 3 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, lalu pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 23.50 WIB Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., (selaku Anggota Kepolisian Sektor Kubu) melihat bus travel Betahamu yang dimaksud melintas di Jl. Simpang Damar Kecamatan Kubu Babussalam, sehingga Saksi RINO SYAFRI NALDO dan Saksi GABRYEL RHYCARD EDWARD SITANGGANG langsung melakukan undercover/penyamaran sebagai penumpang lalu masuk ke dalam bus tersebut dengan maksud untuk mengikuti tujuan paket kotak tersebut akan diturunkan dan orang yang akan menerima paket kotak tersebut. Kemudian, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 WIB mobil bus travel tersebut berhenti di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Tap. 3 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu Saksi TONY HENDRI SIMANJUNTAK selaku supir bus tersebut mengambil 1 (satu) buah paket kotak dan menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa yang sedang berdiri di tepi jalan depan bengkel mobil tersebut. Selanjutnya, Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., Saksi RINO SYAFRI NALDO, Saksi GABRYEL RHYCARD EDWARD SITANGGANG, Saksi FIRDAUS, S.H., M.H., Saksi RIDWAN, dan Saksi HARDIANSYAH (selaku Anggota Kepolisian Sektor Kubu) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan 1 (satu) bungkus kotak berwarna coklat yang berisi 1 (satu) bungkus besar plastik bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja dan 2 (dua) helai celana pendek. Bahwa Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus besar plastik bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari Sdr. DEDI Alias EDOI (DPO) di Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 dengan cara menghubungi Sdr. DEDI Alias EDOI (DPO) lalu mengirim/mentransfer uang pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.35 WIB sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 15.09 WIB sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) melalui akun wallet GOPAY milik Terdakwa ke akun rekening Bank BRI 011301005123527 milik Sdr. DEDI Alias EDOI (DPO).-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Nomor : 142/14324/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh MELYANDRI NIK P.86652 selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan hasil penimbangan 1 (satu) buntalan plastik bening ukuran besar yang berisikan tali plastik warna merah sebagai pengikat daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 885,69 (delapan ratus delapan puluh lima koma enam sembilan) gram.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0883/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama JUL FERY Alias FERI adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa JUL FERY Alias FERI Bin JUMARI pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Tap. 3 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari laporan masyarakat tentang adanya unit mobil bus travel Betahamu yang membawa sebuah paket kotak berisikan Narkotika jenis ganja dari Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Jl. Jenderal Sudirman Tap. 3 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, lalu pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 23.50 WIB Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., melihat bus travel Betahamu yang dimaksud melintas di Jl. Simpang Damar Kecamatan Kubu Babussalam, sehingga Saksi RINO SYAFRI NALDO dan Saksi GABRYEL RHYCARD EDWARD SITANGGANG langsung melakukan undercover/penyamaran sebagai penumpang lalu masuk ke dalam bus tersebut dengan maksud untuk mengikuti kemana paket kotak tersebut akan diturunkan dan siapa yang akan menerima paket kotak tersebut. Kemudian, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 WIB mobil bus travel tersebut berhenti di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Tap. 3 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu Saksi TONY HENDRI SIMANJUNTAK selaku supir bus tersebut mengambil 1 (satu) buah paket kotak dan menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa yang sedang berdiri di tepi jalan depan bengkel mobil tersebut. Selanjutnya, Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., Saksi RINO SYAFRI NALDO, Saksi GABRYEL RHYCARD EDWARD SITANGGANG, Saksi FIRDAUS, S.H., M.H., Saksi RIDWAN, dan Saksi HARDIANSYAH (selaku Petugas Kepolisian Sektor Kubu) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan 1 (satu) bungkus kotak berwarna coklat yang berisi 1 (satu) bungkus besar plastik bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja dan 2 (dua) helai celana pendek. Bahwa Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus besar plastik bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Sdr. DEDI Alias EDOI (DPO) di Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 dengan cara menghubungi Sdr. DEDI Alias EDOI (DPO) lalu mengirim/mentransfer uang pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.35 WIB sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 15.09 WIB sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) melalui akun wallet GOPAY milik Terdakwa ke akun rekening Bank BRI 011301005123527 milik Sdr. DEDI Alias EDOI (DPO).----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Nomor : 142/14324/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh MELYANDRI NIK P.86652 selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan hasil penimbangan 1 (satu) buntalan plastik bening ukuran besar yang berisikan tali plastik warna merah sebagai pengikat daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 885,69 (delapan ratus delapan puluh lima koma enam sembilan) gram.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0883/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama JUL FERY Alias FERI adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. ------
- Bahwa kegiatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.----------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------- |