Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
544/Pid.B/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. PERDINAN SIMANJUNTAK Alias KENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 544/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-664/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERDINAN SIMANJUNTAK Alias KENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa PERDINAN SIMANJUNTAK Alias KENDI bersama-sama dengan sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-22, RT-058/RW-018, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) mengajak terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit digudang milik saksi Pagaran Sigalingging yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-22, RT-058/RW-018, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang mana sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengatakan bahwa gudang tersebut tidak ada yang menjaga, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) menuju ke gudang milik saksi Pagaran Sigalingging setibanya dilokasi sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) menuju kebelakang gudang yang mana gudang tersebut dikeliling oleh tembok tinggi, kemudian sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) memanjat tembok tersebut dengan cara sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok dibawah sementara terdakwa langsung naik diatas pundak sdr. Rinto Nainggolan setelah berhasil berhasil naik keatas tembok tersebut, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengikuti cara terdakwa, setelah berhasil terdakwa dan sdr. Suprapto Sianipar bersama-sama menarika sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok keatas tembok, kemudian sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) bersama-sama turun dari tembok tersebut dan langsung menuju gudang dan didalam gudang tersebut tampak berisikan puluhan goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) langsung melangsir sebanyak 15 (lima belas) goni ke tembok terdekat, selanjutnya, sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok naik tembok kembali dan turun kebawa keluar tembok disusul oleh sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato yang mana sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato menunggu diatas tembok untuk menerima operan goni dari terdakwa satu persatu dan sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengoper keluar yang sudah ditunggu oleh sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok dibawah tembok, setelah 15 (lima belas) goni berisikan berondolan buah kelapa sawit berhasil dipindahkan keluar tembok selanjutnya sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) bersama-sama memindahkan untuk menyembunyikan goni tersebut keareal perkebunan masyarakat yang ada dibelakang gudang tersebut, untuk keesokan harinya dijual oleh sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO).   

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil 15 (lima belas) goni berisikan berondolan buah kelapa sawit dari saksi Pagaran Sigalingging selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO), saksi Pagaran Sigalingging mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa PERDINAN SIMANJUNTAK Alias KENDI bersama-sama dengan sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-22, RT-058/RW-018, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) mengajak terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit digudang milik saksi Pagaran Sigalingging yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-22, RT-058/RW-018, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang mana sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengatakan bahwa gudang tersebut tidak ada yang menjaga, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) menuju ke gudang milik saksi Pagaran Sigalingging setibanya dilokasi sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) menuju kebelakang gudang yang mana gudang tersebut dikeliling oleh tembok tinggi, kemudian sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) memanjat tembok tersebut dengan cara sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok dibawah sementara terdakwa langsung naik diatas pundak sdr. Rinto Nainggolan setelah berhasil berhasil naik keatas tembok tersebut, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengikuti cara terdakwa, setelah berhasil terdakwa dan sdr. Suprapto Sianipar bersama-sama menarika sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok keatas tembok, kemudian sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) bersama-sama turun dari tembok tersebut dan langsung menuju gudang dan didalam gudang tersebut tampak berisikan puluhan goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) langsung melangsir sebanyak 15 (lima belas) goni ke tembok terdekat, selanjutnya, sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok naik tembok kembali dan turun kebawa keluar tembok disusul oleh sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato yang mana sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato menunggu diatas tembok untuk menerima operan goni dari terdakwa satu persatu dan sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengoper keluar yang sudah ditunggu oleh sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok dibawah tembok, setelah 15 (lima belas) goni berisikan berondolan buah kelapa sawit berhasil dipindahkan keluar tembok selanjutnya sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) bersama-sama memindahkan untuk menyembunyikan goni tersebut keareal perkebunan masyarakat yang ada dibelakang gudang tersebut, untuk keesokan harinya dijual oleh sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO).  

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil 15 (lima belas) goni berisikan berondolan buah kelapa sawit dari saksi Pagaran Sigalingging selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO), saksi Pagaran Sigalingging mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa PERDINAN SIMANJUNTAK Alias KENDI pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-22, RT-058/RW-018, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO) mengajak terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit digudang milik saksi Pagaran Sigalingging yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-22, RT-058/RW-018, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang mana sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengatakan bahwa gudang tersebut tidak ada yang menjaga, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) menuju ke gudang milik saksi Pagaran Sigalingging setibanya dilokasi sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) menuju kebelakang gudang yang mana gudang tersebut dikeliling oleh tembok tinggi, kemudian sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) memanjat tembok tersebut dengan cara sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok dibawah sementara terdakwa langsung naik diatas pundak sdr. Rinto Nainggolan setelah berhasil berhasil naik keatas tembok tersebut, sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengikuti cara terdakwa, setelah berhasil terdakwa dan sdr. Suprapto Sianipar bersama-sama menarika sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok keatas tembok, kemudian sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) bersama-sama turun dari tembok tersebut dan langsung menuju gudang dan didalam gudang tersebut tampak berisikan puluhan goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) langsung melangsir sebanyak 15 (lima belas) goni ke tembok terdekat, selanjutnya, sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok naik tembok kembali dan turun kebawa keluar tembok disusul oleh sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato yang mana sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato menunggu diatas tembok untuk menerima operan goni dari terdakwa satu persatu dan sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato mengoper keluar yang sudah ditunggu oleh sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok dibawah tembok, setelah 15 (lima belas) goni berisikan berondolan buah kelapa sawit berhasil dipindahkan keluar tembok selanjutnya sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO) bersama-sama memindahkan untuk menyembunyikan goni tersebut keareal perkebunan masyarakat yang ada dibelakang gudang tersebut, untuk keesokan harinya dijual oleh sdr. Suprapto Sianipar Alias Pato (DPO), terdakwa dan sdr. Rinto Nainggolan Alias Borjok (DPO).  

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 15 (lima belas) goni berisikan berondolan buah kelapa sawit dari saksi Pagaran Sigalingging selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Pagaran Sigalingging mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya