Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I WAN ALDOFOR THAMRIN Alias ALDO Bin WAN THAMRIN, bersama-sama dengan Terdakwa II ERIYANTO Alias ERI WALET pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024, bertempat di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa II dengan berjalan kaki kerumah sdr. Asa untuk mencari Terdakwa I untuk mengajaknya mengambil kalung emas putih yang sering dipakai oleh seorang anak yang bernama Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) yang merupakan anak dari Saksi SAN SAN dimana sebelumnya sudah Terdakwa II pantau. Bahwa sekira pukul 12.40 WIB Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I yang baru saja keluar dari rumah sdr. Asa dan Terdakwa II mengatakan “ayo aldo, ada gambaran ini, ada anak-anak pakai kalung emas” dan Terdakwa I langsung mengiyakan ajakan Terdakwa II dengan mengatakan “ayoklah”. Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju ke arah rumah Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) yang berada di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) sedang berdiri sendirian didepan sebuah kedai yang sedang tutup. Dikarenakan situasi disekitar lokasi dalam keadaan sepi, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kalung emas putih dari Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) dengan mengatakan “itu do anak-anaknya, kau ambil kalungnya”, dan kemudian Terdakwa I memastikan keaslian kalung emas putih tersebut kepada Terdakwa II dengan mengatakan “apa pasti itu, kalung emas bang?” dan kemudian di jawab oleh Terdakwa II “iya, udah pasti itu kalung emas, aku udah tau ciri-cirinya, abang nunggu disini aja ya (sambil melihat situasi disekitar)”, kemudian Terdakwa I langsung mendekati Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) tersebut dan mengajak cerita terlebih dahulu kemudian Terdakwa I langsung mengambil kalung emas dari leher Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) dengan cara menarik paksa kalung tersebut hingga terlepas dari leher Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun). Setelah Terdakwa I berhasil mengambil kalung emas putih tersebut, Terdakwa I langsung pergi dan menyerahkan kalung emas tersebut kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa I langsung menuju kerumah Saksi SURYA DAMA Alias DARMA (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Kuburan Cina untuk menjual kalung emas putih tersebut.
- Bahwa pada saat Terdakwa I menarik secara paksa 1 (satu) buah kalung emas putih dari leher Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun), Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) tidak melakukan perlawanan dan atau berteriak minta tolong dikarenakan Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) merasa takut dan di sekitar lokasi kejadian tidak ada orang yang melihat.
- Bahwa Para Terdakwa telah menjual 1 (satu) buah kalung emas putih dengan berat 5,75 gr (lima koma tujuh puluh lima gram) milik Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 tahun) anak dari Saksi SAN SAN tersebut kepada Saksi SURYA DAMA Alias DARMA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga beli Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas putih tanpa seizin dari Saksi SAN SAN sebagai orang tua dari anak yang bernama Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 tahun) mengakibatkan Saksi SAN SAN mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa I WAN ALDOFOR THAMRIN Alias ALDO Bin WAN THAMRIN, bersama-sama dengan Terdakwa II ERIYANTO Alias ERI WALET pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa II dengan berjalan kaki kerumah sdr. Asa untuk mencari Terdakwa I untuk mengajaknya mengambil kalung emas putih yang sering dipakai oleh seorang anak yang bernama Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) yang merupakan anak dari Saksi SAN SAN dimana sebelumnya sudah Terdakwa II pantau. Bahwa sekira pukul 12.40 WIB Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I yang baru saja keluar dari rumah sdr. Asa dan Terdakwa II mengatakan “ayo aldo, ada gambaran ini, ada anak-anak pakai kalung emas” dan Terdakwa I langsung mengiyakan ajakan Terdakwa II dengan mengatakan “ayoklah”. Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju ke arah rumah Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) yang berada di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) sedang berdiri sendirian didepan sebuah kedai yang sedang tutup. Dikarenakan situasi disekitar lokasi dalam keadaan sepi, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kalung emas putih dari Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) dengan mengatakan “itu do anak-anaknya, kau ambil kalungnya”, dan kemudian Terdakwa I memastikan keaslian kalung emas putih tersebut kepada Terdakwa II dengan mengatakan “apa pasti itu, kalung emas bang?” dan kemudian di jawab oleh Terdakwa II “iya, udah pasti itu kalung emas, aku udah tau ciri-cirinya, abang nunggu disini aja ya (sambil melihat situasi disekitar)”, kemudian Terdakwa I langsung mendekati Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) tersebut dan mengajak cerita terlebih dahulu kemudian Terdakwa I langsung mengambil kalung emas dari leher Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun) dengan cara menarik kalung tersebut hingga terlepas dari leher Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 Tahun). Setelah Terdakwa I berhasil mengambil kalung emas putih tersebut, Terdakwa I langsung pergi dan menyerahkan kalung emas tersebut kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa I langsung menuju kerumah Saksi SURYA DAMA Alias DARMA (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Kuburan Cina untuk menjual kalung emas putih tersebut.
- Bahwa Para Terdakwa telah menjual 1 (satu) buah kalung emas putih dengan berat 5,75 gr (lima koma tujuh puluh lima gram) milik Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 tahun) anak dari Saksi SAN SAN tersebut kepada Saksi SURYA DAMA Alias DARMA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga beli Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan secara tunai.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas putih tanpa seizin dari Saksi SAN SAN sebagai orang tua dari anak yang bernama Sdr. DELFIN (Anak berusia 7 tahun) mengakibatkan Saksi SAN SAN mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |