Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup PT. JAYA GEMILANG SUKSES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat 05/ISH&R/G/I/2026
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim Saleh Harahap S.HAliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Tergugat
NoNama
1PT. JAYA GEMILANG SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN ROKAN HILIR
2BUPATI ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) TERGUGAT, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
 
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS);
5. Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kolam limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar kedap air beserta monitoring pascapemulihan dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh TERGUGAT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) per meter persegi untuk setiap kolam limbah cair;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak