Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom RULIANTO Alias IRUL Alia CAPUNG Bin MARSIDI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-113/L.4.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULIANTO Alias IRUL Alia CAPUNG Bin MARSIDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa RULIANTO Alias IRUL Alia CAPUNG Bin MARSIDI pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Ampang-Ampang, RT-003/RW-003, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tj. Melawan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) dari sdr. Een yang beralamat di daerah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang mana sebanyak Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sudah terdakwa transfer ke rekening sdr. Een sedangkan sisanya terdakwa bayarkan dengan sistem setoran, kemudian sdr. Een mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut melalu bus lintas provinsi, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa jual sebanyak 15 gr (lima belas gram) kepada tiga orang pembeli dengan perorangan mendapatkan 5 gr (lima gram) dengan harga pergramnya Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 35 gr (tiga puluh lima gram) terdakwa simpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Ampang-Ampang, RT-003/RW-003, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tj. Melawan, Kabupaten Rokan Hilir untuk terdakwa jual kembali.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sedang berada dirumahnya terdakwa ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Tanah Putih Tj. Melawan yang terdiri dari saksi Joan Kurniawan dan saksi Reski Nasution, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT setempat saksi Imron Kholid Hasibuan ditemukan 1 (satu) buah tas salempang warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket plastik being klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan merk Fenyuer warna hitam orenge, 1 (satu) buah kotak sikit gigi merk formula warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17s warna biru dongker, 2 (dua) buah gunting, 4 (empat) pack plastik kosong berklip merah, 1 (satu) pack pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) lembar tisu warna putih, kemudian diakui terdakwa bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, diperoleh terdakwa dengan cara dibeli dari sdr. Een (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanah Putih Tj. Melawan guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening (rincian terlampir dalam berkas perkara) didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,71 gr (empat koma tujuh puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 217/10278/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening (rincian terlampir dalam berkas perkara) didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,78 gr (dua koma tujuh puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 218/10278/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4017/NNF/2025 tanggal 12 November 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 2 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat keselurahan netto 7,49 gr (tujuh koma empat sembilan gram) dengan nomor barang bukti 5944/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.  

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RULIANTO Alias IRUL Alia CAPUNG Bin MARSIDI pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Ampang-Ampang, RT-003/RW-003, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tj. Melawan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) dari sdr. Een yang beralamat di daerah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang mana sebanyak Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) sudah terdakwa transfer ke rekening sdr. Een sedangkan sisanya terdakwa bayarkan dengan sistem setoran, kemudian sdr. Een mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut melalu bus lintas provinsi, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa jual sebanyak 15 gr (lima belas gram) kepada tiga orang pembeli dengan perorangan mendapatkan 5 gr (lima gram) dengan harga pergramnya Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 35 gr (tiga puluh lima gram) terdakwa simpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Ampang-Ampang, RT-003/RW-003, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tj. Melawan, Kabupaten Rokan Hilir untuk terdakwa jual kembali.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sedang berada dirumahnya terdakwa ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Tanah Putih Tj. Melawan yang terdiri dari saksi Joan Kurniawan dan saksi Reski Nasution, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT setempat saksi Imron Kholid Hasibuan ditemukan 1 (satu) buah tas salempang warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket plastik being klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan merk Fenyuer warna hitam orenge, 1 (satu) buah kotak sikit gigi merk formula warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17s warna biru dongker, 2 (dua) buah gunting, 4 (empat) pack plastik kosong berklip merah, 1 (satu) pack pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) lembar tisu warna putih, kemudian diakui terdakwa bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, diperoleh terdakwa dengan cara dibeli dari sdr. Een (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanah Putih Tj. Melawan guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening (rincian terlampir dalam berkas perkara) didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,71 gr (empat koma tujuh puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 217/10278/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening (rincian terlampir dalam berkas perkara) didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,78 gr (dua koma tujuh puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 218/10278/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4017/NNF/2025 tanggal 12 November 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 2 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat keselurahan netto 7,49 gr (tujuh koma empat sembilan gram) dengan nomor barang bukti 5944/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya