Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Rhl MANSYUR TAMPUBOLON 1.SENTIRIA BR. MANURUNG
2.MANORANG DAVID HALOMOAN SITORUS
3.KEPENGHULUAN KASANG BANGSAWAN
4.CAMAT PUJUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANSYUR TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL ARIFIN TAGOR TAMPUBOLON S.H.MANSYUR TAMPUBOLON
Tergugat
NoNama
1SENTIRIA BR. MANURUNG
2MANORANG DAVID HALOMOAN SITORUS
3KEPENGHULUAN KASANG BANGSAWAN
4CAMAT PUJUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa lahan seluas ±16 hektare yang berdasarkan surat kepemilikan tanah milik Penggugat masuk ke dalam 9 (sembilan) surat tanah (objek perkara aquo) milik Penggugat, antara lain sebagai berikut:
a) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Ismail (Pihak Pertama) dengan Hembang Jerry (Pihak Kedua yang dalam hal ini tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 20.000 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Joni : 200 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Dahril/Kasni: 200 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Duril : 100 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Santosa : 100 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 085/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 054/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
b) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Santosa (Pihak Pertama) dengan Sadam Yuda (Pihak Kedua yang dalam hal ini tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 20.000 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Abbas : 200 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan:Picindra/Darmawan: 200 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Ismail : 100 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Belukar : 100 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 084/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 053/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
c) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Saripuddin (Pihak Pertama) dengan Frans Paulus (Pihak Kedua yang dalam hal ini tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 20.006 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Jafar/Duril : 137 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: KUD Maya : 137 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Misraya : 141 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Ilong : 152 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 091/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 048/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
d) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Ilong (Pihak Pertama) dengan Nadya Monica (Pihak Kedua yang dalam hal ini tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 20.034 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Duril : 127 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: KUD Maya : 127 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Saripuddin : 152 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Dahril : 163 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 098/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 047/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
e) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Dahril (Pihak Pertama) dengan Andreas (Pihak Kedua yang dalam hal ini tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 20.076 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Ismail : 120 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: KUD Maya : 119 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Ilong : 163 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Kasni : 173 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 097/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 046/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
f) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Kasni (Pihak Pertama) dengan Mansur (Pihak Kedua yang dalam hal ini adalah Penggugat sendiri), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 20.025 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Ismail : 112 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: KUD Maya : 113 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Dahril : 173 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Picindra : 183 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 096/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 045/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
g) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Picindra (Pihak Pertama) dengan Roy (Pihak Kedua yang dalam hal ini tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 20.062 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Santosa : 107 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: KUD Maya : 107 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Kasni : 183 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Darmawan : 192 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 095/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 044/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
h) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Darmawan (Pihak Pertama) dengan Jonson (Pihak Kedua yang dalam hal ini tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 19.995 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Santosa: 70/55/25 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: KUD Maya : 95 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Picindra : 192 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Hutan : 100/155 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 094/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 043/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
i) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Abbas (Pihak Pertama) dengan Parlindungan (Pihak Kedua yang dalam hal ini tanah tersebut telah diserahkan kepada Penggugat), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 20.000 m?2; yang terletak di Jalan Asia Jaya, RT 002, RW 005, Kepenghuluan/Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tertanggal 8 Desember 2005 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Hamdani : 200 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan:Santosa : 200 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Joni : 100 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Hutan : 100 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Pujud nomor: 051/SKGR/I/2006 tanggal 20 januari 2006 dan register kepenghuluan Tanjung Medan nomor: 042/SKGR-TM/2006 tanggal 3 Januari 2006, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Pujud atas nama Sulung Aman, S.Sos serta Penghulu Tanjung Medan atas nama Daner Mukhtar.
Adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum merupakan milik Penggugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad);
4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I dan/atau Tergugat II yang dalam kekuasaannya terhadap tanah objek perkara aquo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II ataupun orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara aquo kepada  Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani apapun agar dapat dikuasai/diusahai oleh Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah objek perkara aquo;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek perkara;
7. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus, yakni:
- Ganti rugi materil sebesar: Rp. 1.152.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh dua juta rupiah);
- Ganti rugi immateril sebesar: Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
8. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari dalam hal Tergugat I lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara a quo;
9. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak