| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam lemari pakaian kamar rumah terdakwa Jl. Perniagan No. 348 Kelurahan Bagang Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara,,yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), bukan tanaman ,jenis shabu , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat bersih 40,05 (empat puluh koma nol lima) gram, jenis pil ecstasy , sebanyak 79 ,5 (tujuh puluh sembilan koma lima) butir , dengan berat bersih 30.42 (tiga puluh koma empat puluh dua) gram, jumlah seluruhnya 70,47 (tujuh puluh koma empat puluh tujuh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari tahun 2022 terdakwa bertemu dengan Sdr. Abd.Kusuma Wibowo Alias Bowo Alias Biawak (belum tertangkap) lalu Sdr. Abd.Kusuma Wibowo Alias Bowo Alias Biawak menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk melakukan peredaran Narkotika jenis shabu , pil ekstasy dan Sdr. Abd.Kusuma Wibowo Alias Bowo Alias Biawak sebagai pemasok/ penyuplai Narkotika jenis shabu, pil ekstasy , terdakwa memulai melakukan peredaran Narkotika jenis shabu , pil ekstasy pada bulan Maret 2025 karena terdakwa mengetahui bahwa bisnis Narkotika tersebut akan mendapatkan keuntungan besar dan tanpa ragu terdakwa melakukan transaksi bersama dengan Sdr. Abd.Kusuma Wibowo Alias Bowo Alias Biawak . pada bulan Mei sampai dengan Juli 2025 terdakwa menerima Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) kilogram dengan tahapan 3 (tiga ) kali dengan rincian ¼ (seperempat) ons sebanyak 2 (dua) kali dan sebanyak ½ (setengah) ons sebanyak 1 (satu) kali, terdakwa juga melakukan kerja sama peredaran Narkotika jenis shabu , Psikotropika jenis Happy Five bersama dengan Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng (belum tertangkap) yang merupakan pemasok/penyuplai barang tersebut , terdakwa dan Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng bersepakat melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis shabu , Psikotropika jenis Happy Five sebesar Rp. 270,000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)/kilogrammya, setelah beberapa hari datang Sdr. Heri Sambo (belum tertangkap) membawa/mengantar ½ (setengah) kilo gram Narkotika jenis shabu dengan cara Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng mendatangi rumah terdakwa Jl. Perniagan No. 348 Kel. Bagang Hulu Kec. Bangko Kab.Rohil Provinsi Riau dimana terdakwa adalah adik kandung dari Sdr. Sau Chen (belum tertangkap) karena terdakwa bekerja sama dengan Sdr. Sau Chen melakukan transaksi Narkotika jenis shabu , Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 2 (dua) kali yang pertama ½ (setengah) kilogram dengan pola pembayaran cash sebesar Rp. 150.000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Sdr. Muhammad Hesein Alias Penghulu Muda (belum tertangkap) merupakan kurir yang mengantarkan Narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kilogram lalu terdakwa menerima dan mengecek keaslian dari Narkotika jenis shabu lalu terdakwa mengirimkan uang transaksi sebesar Rp. 150.000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan rekening milik terdakwa BRI 000201021723538 atas nama Hendri dikirim kerekening BRI atas nama Sau Chen, setelah transaksi pertama berhasil lalu terdakwa melakukan traksaksi yang kedua namun transaksi kedua tidak sesuai lalu dilakukan dengan cara cash mulai dari Rp.1.000,000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 26.000,000,- (dua puluh enam juta rupiah) ,tidak berapa lama datang Sdr, Heri Sambo (belum tertangkap) membawa /mengantarkan ½ (setengah) kilogram Narkotika jenis shabu ,lalu terdakwa melakukan transaksi kembali bersama dengan Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng sampai dengan hari Jumat tanggal 18 Juli 2025.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 18.15 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumah Jl. Perniagan No. 348 Kelurahan Bagang Hulu Kecamatan Bangko Kabapaten Rokan Hilir Provinsi Riau datang saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar. saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau melakukan penyergapan terhadap terdakwa di dalam rumah dan terdakwa tidak melakukan perlawanan , selanjutnya saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar . saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau melakukan penggeledahan didalam kamar rumah terdakwa disaksikan oleh saksi Elizar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 21,35 ( dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram.
b. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram.
c. 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12,1 (dua belas koma satu) gram.
d. 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram.
e. 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
f. 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersih 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram dengan jumlah 35 butir.
g. 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo ferrari dengan berat bersih 13,23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram dengan jumlah 35 butir.
h. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 3 (tiga) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersih 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
i. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dengan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
j. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna kuning berlogo Rolex dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
k. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan 1 (satu) ½ (setengah) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram.
l. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan pecahan Narkotika jenis pil ekstasy warna orange dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram.
m. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 2 (dua) butir Psikotropika jenis Happy Five dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
n. 22 (dua puluh dua) strip Psikotropika jenis Happy Five dengan berat bersih 61,25 (enam puluh satu koma dua puluh lima) gram dengan jumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir.
o. 3 (tiga) butir Psikotropika jenis Happy Five dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
p. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
q. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
r. 1 (satu) buah sendok warna gold.
s. 2 (dua) buah plastic bening bertuliskan A 168.
t. Uang tunai sebesar Rp. 4.054.000,- (empat juta lima puluh empat ribu rupiah)
u. 1 (satu) unit Handpone Android merk Redmi warna ungu sim card 0853 9205 6800.
v. . 1 (satu) unit Handpone Android merk Vivo warna biru sim card 0844 9338 5539 .
Selanjutnya saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar , saksi Gali M Pratma bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau melakukan introgasi terhadap terdakwa tentang barang bukti yang ditemukan dan terdakwa mengakui barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dan Psikotropika jenis Happy Five yang ditemukan benar milik terdakwa dalam penguasaannya bekerja sama dengan Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng (belum tertangkap) sedangkan Narkotika jenis pil ekstasy dari Sdr. Abd. Kusumo Wibowo Als Bowo Als Biawak (belum tertangkap) , dan terhadap Narkotika jenis shabu sudah terdakwa jual sekira 450 (empat ratus lima puluh ) gram dan tersisa sekira 50 (lima puluh) gram. Narkotika jenis pil ekstasy sudah terdakwa jual sekira 20 (dua puluh) butir dan Psikotropika jenis Happy Five belum terdakwa jual dan masih ada sebanyak 25 (dua puluh lima) strip /250 (dua ratus lima puluh) butir, kemudian saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar, saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau membawa terdakwa beserta barang bukti untuk diserahkan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan pil ekstasy sebanyak 8 (delapan) kali sedangkan Psikotropika jenis Happy Five belum terdakwa jual dan untuk harga yang terdakwa tetapkan dalam penjualan Narkotika jenis shabu dari Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu)/gramnya dan yang diterima oleh terdakwa sebanyak ½ (setengah) kilogram maka uang penjualannya sebesar Rp. 160.000,000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sedangkan modal pembelian sebesar Rp. 135.000,000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan keuntungan dari terdakwa sebesar Rp.25.000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan juga dari Sdr. Abd. Kusumo Wibowo Als Bowo Als Biawak mendapat keuntungan Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah).terdakwa melakukan transaksi kepada Sdr. Abd. Kusumo Wibowo Als Bowo Als Biawak menggunakan rekening BRI nomor 201009324500 atas nama Nazar sedangkan Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng menggunakan rekening BRI nomor 338101057951536 atas nama Sulastri.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan menjual Narkotika jenis shabu dan pil ekstasy sebesar Rp. 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2665/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh PS.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan.Ssi.Msi serta Pemeriksa Dewi Arni, MM . Yoga Ramadi Gusti,S,Si.dan Abdullah Adam S,S,Si , barang bukti disita dari terdakwa Hendri Alias Asen Bin Ujang, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 12,10 (dua beals koma sepuluh) gram diberi nomor barang bukti 3764/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 3765/2025/NNF.
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 3766/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 3767/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram diberi nomor barang bukti 3768/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan pecahan tablet warna orange dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram diberi nomor barang bukti 3769/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna orenge dengan berat netto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 3770/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna hijau dengan berat netto 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 3771/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) butir serta pecahan tablet warna putih dengan berat netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram diberi nomor barang bukti 3772/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 3773/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna ungu dengan berat netto 1,14 (satu koma empat belas) gram diberi nomor barang bukti 3774/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 3775/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna ungu dengan berat netto 13.23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 3776/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna ungu dengan berat netto 12,10 gram diberi nomor barang bukti 3777/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna orange dengan berat netto 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 3778/2025/NNF
- 2 (dua) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna orenge dengan berat netto 3.45 (tiga koma lima puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 3779/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus kaplet warna merah pegadaian berisikan 3 (tiga) butir tablet warna orenge dengan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 3780/2025/NNF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
- 3764/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3765/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- 3766/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- 3767/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- 3768/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3769/2025/NNF berupa tablet warna orenge , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- 3770/2025/NNF berupa tablet warna ungu , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- 3771/2025/NNF berupa tablet warna hijau , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- 3772/2025/NNF berupa tablet serta pecahan tablet warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- 3773/2025/NNF berupa tablet warna kuning , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3774/2025/NNF berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3775/2025/NNF berupa tablet warna hijau , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3776/2025/NNF berupa tablet warna ungu , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3777/2025/NNF berupa tablet warna ungu , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3778/2025/NNF berupa tablet warna orange , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3779/2025/NNF berupa tablet warna orange , tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam
- 3780/2025/NNF berupa tablet warna orange , tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam
Keterangan :
-
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- MDMA terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 37 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nimetazepam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia No.6 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 449/BB/VII/10267/2025 tanggal 26 Juli 2025 atas nama terdakwa Hendri Alias Asen Bin Ujang, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 22,82 (dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram, berat pembungkusnya 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersihnya 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima ) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima ) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,89 (empat koma delapan puluh sembilan) gram, berat pembungkusnya 1,14 (satu koma empat belas) gram dan berat bersihnya 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima ) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima ) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 12,1 (satu koma empat belas) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) buah plastic klip ukuran kecil berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,93 (dua belas koma sembilan puluh tiga) gram, berat pembungkusnya 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersihnya 12,1 (satu koma empat belas) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 12,1 (satu koma empat belas) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) buah plastic klip ukuran kecil berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, berat pembungkusnya 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dan berat bersihnya 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, berat pembungkusnya 1,09 (nol koma sembilan) gram dan berat bersihnya 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,48 (nol koma empat puluh delapan)gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,09 (nol koma sembilan) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 7 (tujuh) buah plastic klip ukuran kecil berisikan masing –masing 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat kotor 14,98 (empat belas koma sembilan puluh delapan) gram, berat pembungkusnya 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat bersihnya 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 35 (tiga puluh lima) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersihnya 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 7 (tujuh) buah plastic klip ukuran kecil berisikan masing –masing 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat kotor 15,23 (lima belas koma dua puluh tiga) gram, berat pembungkusnya 2 (dua) gram dan berat bersihnya 13,23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 35 (tiga puluh lima) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 13,23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2 (dua) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan masing –masing 3 (tiga) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat kotor 2,16 (dua koma enam belas) gram, berat pembungkusnya 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersihnya 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersihnya 1,14 (satu koma empat belas) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,28 (nol koma dua puluh delapan)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan masing –masing 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, berat pembungkusnya 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersihnya 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 1,06 (satu koma nol enam) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,29 (nol koma dua puluh sembilan)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna kuning berlogo Rolex dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram, berat pembungkusnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersihnya 0,35 (nol koma tujuh puluh) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 1(satu) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna putih berlogo Rolex dengan berat bersihnya 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,30 (nol koma dua puluh)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan 1 ½ (satu setengah) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna putih berlogo Ferarri dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilah puluh satu) gram, berat pembungkusnya 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dan berat bersihnya 0, 5 (nol koma lima) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 1 ½ (satu setengah) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna putih berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 0,5 (nol koma lima) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna putih berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,41 (nol koma empat puluh satu)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan pecahan Narkotika jenis pil ecstasy warna orange dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, berat pembungkusnya 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersihnya 0, 4 (nol koma empat) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna orange dengan berat bersihnya 0,4 (nol koma empat) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna orange sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,21 (nol koma dua puluh satu)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan 2 (dua) butir Psikotropika jenis Happy Five dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram, berat pembungkusnya 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersihnya 0, 36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) butir barang bukti Psikotropika jenis Happy Five kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Psikotropika jenis Happy Five sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 22 (dua puluh dua) strip Psikotropika jenis Happy Five dengan berat kotor 61,25 (enam puluh satu koma dua puluh lima enam puluh delapan) gram,(jumlah sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) butir barang bukti Psikotropika jenis Happy Five kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Psikotropika jenis Happy Five sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 3 (tiga) butir pil Psikotropika jenis Happy Five dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) butir pil Psikotropika jenis Happy Five dengan beratkotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Psikotropika jenis Happy Five sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
Bahwa ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), bukan tanaman, jenis shabu,pil ecstasy, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam lemari pakaian kamar rumah terdakwa Jl. Perniagan No. 348 Kelurahan. Bagang Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara, , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman ,jenis shabu , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat bersih 40,05 (empat puluh koma nol lima) gram, jenis pil ecstasy sebanyak 79 ,5 (tujuh puluh sembilan koma lima) butir , dengan berat bersih 30.42 (tiga puluh koma empat puluh dua) gram, jumlah seluruhnya 70,47 (tujuh puluh koma empat puluh tujuh) gram. perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Intelmob Brimob Polda Riau mendapat informasi bahwa ada transaksi Narkotika jenis shabu dan pil ekstasy di wilayah Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir , atas informasi tersebut saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar , saksi Gali M Pratama bersama dengan team anggota Dit Res Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari Pimpinan untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar , saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau berangkat menuju kota Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pengintaian tempat tinggal terdakwa , sekira pukul 18.00 WIB saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar , saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau melakukan penyergapan terhadap terdakwa di dalam rumah dan terdakwa tidak melakukan perlawanan , selanjutnya saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar , saksi Ricky Shanjay Kumar saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau melakukan penggeledahan didalam kamar rumah terdakwa disaksikan oleh saksi Elizar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 21,35 ( dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram.
b. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram.
c. 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12,1 (dua belas koma satu) gram.
d. 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram.
e. 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
f. 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersih 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram dengan jumlah 35 butir.
g. 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo ferrari dengan berat bersih 13,23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram dengan jumlah 35 butir.
h. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 3 (tiga) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersih 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
i. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dengan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
j. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna kuning berlogo Rolex dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
k. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan 1 (satu) ½ (setengah) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram.
l. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan pecahan Narkotika jenis pil ekstasy warna orange dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram.
m. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 2 (dua) butir Psikotropika jenis Happy Five dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
n. 22 (dua puluh dua) strip Psikotropika jenis Happy Five dengan berat bersih 61,25 (enam puluh satu koma dua puluh lima) gram dengan jumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir.
o. 3 (tiga) butir Psikotropika jenis Happy Five dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
p. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
q. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
r. 1 (satu) buah sendok warna gold.
s. 2 (dua) buah plastic bening bertuliskan A 168.
t. Uang tunai sebesar Rp. 4.054.000,- (empat juta lima puluh empat ribu rupiah)
u. 1 (satu) unit Handpone Android merk Redmi warna ungu sim card 0853 9205 6800.
v. 1 (satu) unit Handpone Android merk Vivo warna biru sim card 0844 9338 5539 .
Selanjutnya saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar , saksi Gali M Pratma bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau melakukan introgasi terhadap terdakwa tentang barang bukti yang ditemukan dan terdakwa mengakui barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dan Psikotropika jenis Happy Five yang ditemukan benar milik terdakwa dalam penguasaannya bekerja sama dengan Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng (belum tertangkap) sedangkan Narkotika jenis pil ekstasy dari Sdr. Abd. Kusumo Wibowo Als Bowo Als Biawak (belum tertangkap) , dan terhadap Narkotika jenis shabu sudah terdakwa jual sekira 450 (empat ratus lima puluh ) gram dan tersisa sekira 50 (lima puluh) gram. Narkotika jenis pil ekstasy sudah terdakwa jual sekira 20 (dua puluh) butir dan Psikotropika jenis Happy Five belum terdakwa jual dan masih ada sebanyak 25 (dua puluh lima) strip /250 (dua ratus lima puluh) butir, kemudian saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar, saksi Gali M Pratma bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau membawa terdakwa beserta barang bukti untuk diserahkan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan pil ekstasy sebanyak 8 (delapan) kali sedangkan Psikotropika jenis Happy Five belum terdakwa jual dan untuk harga yang terdakwa tetapkan dalam penjualan Narkotika jenis shabu dari Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu)/gramnya dan yang diterima oleh terdakwa sebanyak ½ (setengah) kilogram maka uang penjualannya sebesar Rp. 160.000,000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sedangkan modal pembelian sebesar Rp. 135.000,000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan keuntungan dari terdakwa sebesar Rp.25.000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan juga dari Sdr. Abd. Kusumo Wibowo Als Bowo Als Biawak mendapat keuntungan Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah).terdakwa melakukan transaksi kepada Sdr. Abd. Kusumo Wibowo Als Bowo Als Biawak menggunakan rekening BRI nomor 201009324500 atas nama Nazar sedangkan Sdr. Muhammad Rio Alias Abeng menggunakan rekening BRI nomor 338101057951536 atas nama Sulastri.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan menjual Narkotika jenis shabu dan pil ekstasy sebesar Rp. 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2665/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh PS.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan.Ssi.Msi serta Pemeriksa Dewi Arni, MM . Yoga Ramadi Gusti,S,Si.dan Abdullah Adam S,S,Si , barang bukti disita dari terdakwa Hendri Alias Asen Bin Ujang, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 12,10 (dua beals koma sepuluh) gram diberi nomor barang bukti 3764/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 3765/2025/NNF.
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 3766/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 3767/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram diberi nomor barang bukti 3768/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan pecahan tablet warna orange dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram diberi nomor barang bukti 3769/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna orenge dengan berat netto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 3770/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna hijau dengan berat netto 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 3771/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) butir serta pecahan tablet warna putih dengan berat netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram diberi nomor barang bukti 3772/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 3773/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna ungu dengan berat netto 1,14 (satu koma empat belas) gram diberi nomor barang bukti 3774/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 3775/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna ungu dengan berat netto 13.23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 3776/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna ungu dengan berat netto 12,10 gram diberi nomor barang bukti 3777/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 2 (dua) butir tablet warna orange dengan berat netto 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 3778/2025/NNF
- 2 (dua) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna orenge dengan berat netto 3.45 (tiga koma lima puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 3779/2025/NNF
- 1 (satu) bungkus kaplet warna merah pegadaian berisikan 3 (tiga) butir tablet warna orenge dengan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 3780/2025/NNF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
- 3764/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3765/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- 3766/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- 3767/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
- 3768/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3769/2025/NNF berupa tablet warna orenge , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- 3770/2025/NNF berupa tablet warna ungu , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- 3771/2025/NNF berupa tablet warna hijau , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- 3772/2025/NNF berupa tablet serta pecahan tablet warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- 3773/2025/NNF berupa tablet warna kuning , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3774/2025/NNF berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3775/2025/NNF berupa tablet warna hijau , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3776/2025/NNF berupa tablet warna ungu , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3777/2025/NNF berupa tablet warna ungu , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3778/2025/NNF berupa tablet warna orange , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA
- 3779/2025/NNF berupa tablet warna orange , tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam
- 3780/2025/NNF berupa tablet warna orange , tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam
Keterangan :
-
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- MDMA terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 37 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nimetazepam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia No.6 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 449/BB/VII/10267/2025 tanggal 26 Juli 2025 atas nama terdakwa Hendri Alias Asen Bin Ujang, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 22,82 (dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram, berat pembungkusnya 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersihnya 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima ) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 21,35 (dua puluh satu koma tiga puluh lima ) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,89 (empat koma delapan puluh sembilan) gram, berat pembungkusnya 1,14 (satu koma empat belas) gram dan berat bersihnya 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima ) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima ) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 12,1 (satu koma empat belas) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) buah plastic klip ukuran kecil berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,93 (dua belas koma sembilan puluh tiga) gram, berat pembungkusnya 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersihnya 12,1 (satu koma empat belas) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 12,1 (satu koma empat belas) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) buah plastic klip ukuran kecil berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, berat pembungkusnya 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dan berat bersihnya 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, berat pembungkusnya 1,09 (nol koma sembilan) gram dan berat bersihnya 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,48 (nol koma empat puluh delapan)gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,09 (nol koma sembilan) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 7 (tujuh) buah plastic klip ukuran kecil berisikan masing –masing 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat kotor 14,98 (empat belas koma sembilan puluh delapan) gram, berat pembungkusnya 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat bersihnya 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 35 (tiga puluh lima) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersihnya 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 7 (tujuh) buah plastic klip ukuran kecil berisikan masing –masing 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat kotor 15,23 (lima belas koma dua puluh tiga) gram, berat pembungkusnya 2 (dua) gram dan berat bersihnya 13,23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 35 (tiga puluh lima) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 13,23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2 (dua) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan masing –masing 3 (tiga) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat kotor 2,16 (dua koma enam belas) gram, berat pembungkusnya 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersihnya 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersihnya 1,14 (satu koma empat belas) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau berlogo chupa chups sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,28 (nol koma dua puluh delapan)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan masing –masing 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, berat pembungkusnya 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersihnya 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 1,06 (satu koma nol enam) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,29 (nol koma dua puluh sembilan)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna kuning berlogo Rolex dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram, berat pembungkusnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersihnya 0,35 (nol koma tujuh puluh) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 1(satu) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna ungu berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna putih berlogo Rolex dengan berat bersihnya 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,30 (nol koma dua puluh)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan 1 ½ (satu setengah) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna putih berlogo Ferarri dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilah puluh satu) gram, berat pembungkusnya 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dan berat bersihnya 0, 5 (nol koma lima) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 1 ½ (satu setengah) butir barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna putih berlogo Ferarri dengan berat bersihnya 0,5 (nol koma lima) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna putih berlogo Ferarri sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,41 (nol koma empat puluh satu)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan pecahan Narkotika jenis pil ecstasy warna orange dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, berat pembungkusnya 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersihnya 0, 4 (nol koma empat) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna orange dengan berat bersihnya 0,4 (nol koma empat) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy warna orange sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,21 (nol koma dua puluh satu)gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran kecil berisikan 2 (dua) butir Psikotropika jenis Happy Five dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram, berat pembungkusnya 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersihnya 0, 36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) butir barang bukti Psikotropika jenis Happy Five kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Psikotropika jenis Happy Five sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 22 (dua puluh dua) strip Psikotropika jenis Happy Five dengan berat kotor 61,25 (enam puluh satu koma dua puluh lima enam puluh delapan) gram,(jumlah sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) butir barang bukti Psikotropika jenis Happy Five kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Psikotropika jenis Happy Five sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 3 (tiga) butir pil Psikotropika jenis Happy Five dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) butir pil Psikotropika jenis Happy Five dengan beratkotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram , untuk bahan uji laboratorium Forensik Polda Riau,
- Barang bukti Psikotropika jenis Happy Five sisa pengembalian dari Forensik Polda Riau. untuk bukti persidangan di Pengadilan.
Bahwa ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu , pil ecstasy , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di dalam lemari pakaian kamar rumah terdakwa Jl. Perniagan No. 348 Kelurahan Bagang Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara, , barang siapa secara tanpa hak , memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika; jenis pil Happy five, sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) butir , perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa HENDRI ALIAS ASEN BIN UJANG dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Intelmob Brimob Polda Riau mendapat informasi bahwa ada transaksi Narkotika jenis shabu dan pil ekstasy di wilayah Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir , atas informasi tersebut saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar, saksi Gali M Pratama bersama dengan team anggota Dit Res Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari Pimpinan untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar , saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau berangkat menuju kota Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pengintaian tempat tinggal terdakwa , sekira pukul 18.00 WIB saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar, saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau melakukan penyergapan terhadap terdakwa di dalam rumah dan terdakwa tidak melakukan perlawanan , selanjutnya saksi Ricka Gusno Astra, saksi Ricky Shanjay Kumar , saksi Gali M Pratama bersama dengan team Intelmob Brimob Polda Riau melakukan penggeledahan didalam kamar rumah terdakwa disaksikan oleh saksi Elizar tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 21,35 ( dua puluh satu koma tiga puluh lima) gram.
b. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram.
c. 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12,1 (dua belas koma satu) gram.
d. 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram.
e. 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
f. 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersih 13,02 (tiga belas koma nol dua) gram dengan jumlah 35 butir.
g. 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo ferrari dengan berat bersih 13,23 (tiga belas koma dua puluh tiga) gram dengan jumlah 35 butir.
h. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 3 (tiga) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna hijau berlogo chupa chups dengan berat bersih 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
i. 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasy warna ungu berlogo Ferrari dengan berat bersi |