Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah objek sengketa seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi)/2 (dua) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Jl. Sejahtera, RT.001, RW.030, Dusun Bukit Nenas, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan tanah Rohsin sepanjang 80 meter, Selatan dengan Jalan sepanjang 80 meter, Timur dengan tanah M. Giok sepanjang 250 meter, dan Barat dengan tanah Jonny Siregar sepanjang 250 meter.
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
- Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa selain Penggugat dihukum untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, bebas dari gangguan pihak manapun, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun.
- Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri dan menghindarkan diri dari melakukan aktivitas apapun diatas bidang tanah objek sengketa.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |