Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. MISWARDI Alias WARDI Bin DARSUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 251/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-312/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWARDI Alias WARDI Bin DARSUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia TERDAKWA MISWARDI Alias WARDI Bin DARSUDI bersama-sama dengan Sdr. ROBI TOBING (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam  bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Imam Bonjol Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dihalaman Cafe CK Corner atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, setiap orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang” perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan  cara  sebagai  berikut :---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa terlibat cekcok dengan Saksi Andika Raihan Daffa Alias Dafa (selanjutnya disebut sebagai Saksi Dafa) bersama dengan Saksi M. Syawal Zidan Arsahlan (selanjutnya disebut sebagai Saksi Zidan). Selanjutnya dengan nada yang emosi Terdakwa mengajak Saksi Dafa, Saksi Zidan dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA untuk mengikuti Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor yang mana saat itu Saksi Dafa, Saksi Zidan dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA ke sebuah cafe yaitu cafe CK Corner yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil sesampainya di cafe tersebut sekira pukul 04.00 WIB, selanjutnya Saksi Dafa, Saksi Zidan dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA diminta oleh Terdakwa untuk duduk diatas kursi yang terbuat dari semen yang berada di halaman parkiran cafe CK Corner, yang mana saat itu Terdakwa sudah memegang 1 (satu) buah tongkat base ball ditangan kanannya kemudian Terdakwa memaksa Saksi Dafa, Saksi Zidan dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA langsung melakukan pemukulan menggunakan tongkat baseball ke arah badan Saksi Dafa, Saksi Zidan dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA secara berulang-ulang sambil mengatakan "NGAKU KALIAN DIMANA KALIAN SIMPAN BARANG ITU?”, dan saat itu tiba-tiba datang Sdr. ROBI TOBING (DPO) dengan membawa double stick ditangannya dan ikut serta melakukan pemukulan kepada Saksi Dafa, Saksi Zidan dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA. Selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah cangkul yang ada di lokasi parkir cafe tersebut dan memukul gagang cangkul tersebut kepunggung Saksi Dafa sebanyak satu kali, dan proses penganiayaan yang Saksi Dafa, Saksi Zidan dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA alami kurang lebih 1 (satu) jam.
  • Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB kedua tangan Saksi Dafa dan Sdr. Erlangga Alias Angga diikat oleh Sdr. ROBI TOBING (DPO) dengan menggunakan tali plastik, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Dafa dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA naik ke dalam mobil merek Sigra warna coklat oleh Terdakwa, sedangkan Saksi Zidan dilepaskan dan disuruh pergi oleh Sdr. RIADIL yang saat itu juga berada dilokasi kejadian dan setelah berada didalam mobil Saksi Dafa dan Sdr. ERLANGGA langsung dibawa menuju areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang beralamat di Jalan Sekolah SMK Karya Agung Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir Riau dan disana Saksi Dafa bersama Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA diminta turun dari mobil dan masih dalam posisi berdiri Terdakwa menyiramkan minyak bensin / pertalite ketubuh Saksi Dafa dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA yang mana bensin tersebut memang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelum keberangkatan Saksi Dafa dan Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA ke kebun kelapa sawit tersebut, selanjutnya karena Sdr. ERLANGGA sangat ketakutan sehingga dengan spontan Sdr. Erlangga Alias Angga pun langsung melarikan diri dari penguasaan Terdakwa, dan setelah melihat sdr. ERLANGGA Alias ANGGA melarikan diri, Saksi Dafa juga ikut berlari dengan kencang kearah pemukiman warga dan saat itu Terdakwa dan rekan-rekannya tidak melakukan pengejaran kepada Saksi Dafa maupun Sdr. ERLANGGA Alias ANGGA hingga akhirnya sekira pukul 05.30 WIB Saksi Dafa dan ERLANGGA Alias ANGGA pergi kerumah masyarakat setempat, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPT PUKESMAS BAGAN BATU Kecamtan BAGAN SINEMBAH Nomor: 370/UM-PK/1735/2026 Tanggal 08 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Sugiarni, telah diperiksa seorang Laki- laki yang bernama ANDIKA RAIHAN DAFFA dengan kesimpulan:
  • Pada Pemeriksaan Fisik terdapat Terdapat bagian punggung luka memar bewarna merah hamper diseluruh bagian punggung belakang.
  • Ditemukan luka lecet pada punggung belakang dengan ukuran diameter 3cm X 0,1cm
  • Ditemukan Bengkak pada lengan kiri ukuran diameter 7 cm, luka memar pada pergelangan tangan dengan diameter 4cm x 1cm
  • Ditemukan bengkak pada punggung tangan dengan ukuran diameter 7cm x 7cm
  • Ditemukan bengkak pada punggung tangan dengan ukuran diameter 7cm x 7cm
  • Ditemukan luka lecet pada batang hidung dengan diameter 2 cm x 1 cm
  • Ditemukan luka memar pada kaki kanan dengan diameter 3 cm
  • Ditemukan luka memar dan bengkak pada kepala ukuran diameter cm.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya