Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
CHAIRUL FIRDAUS ALIAS DAUS BIN JUNIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-513/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL FIRDAUS ALIAS DAUS BIN JUNIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

 

---Bahwa terdakwa CHAIRUL FIRDAUS ALIAS DAUS BIN JUNIANTO bersama-sama dengan saksi Saut Maruli Simbolon (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) sebelumnya mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo di dalam rumah tersebut kemudian saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo berhasil mengamankan terdakwa dan saksi Saut Maruli Simbolon yang ketika itu sedang berada didalam rumah tepatnya diareal dapur, setelah terdakwa dan saksi Saut Maruli Simbolon berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya diareal dapur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening besar yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastic bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet plastic warna putih, 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu obor, 1 (satu) unit handphone android OPPO, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

---Selanjutnya saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dan saksi Saut Maruli Simbolon dimana saksi Saut Maruli Simbolon mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik saksi Saut Maruli Simbolon yang sebelumnya diperoleh saksi Saut Maruli Simbolon dari saudara Ganda (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di Jalan Sukatani Keluruahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir pada hari Jumat tanggal 19 April 20224.

---Bahwa setelah saksi Saut Maruli Simbolon membeli narkotika jenis sabu dari saudara Ganda (DPO) kemudian saksi Saut Maruli Simbolon menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut dan diserahkan kepada terdakwa untuk dikonsumsi terdakwa, selanjutnya saksi Saut Maruli Simbolon mempaket-paketkan lagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket yang mana 3 (tiga) paket telah berhasil dijual oleh saksi Saut Maruli Simbolon kepada pembeli dimana hal tersebut disaksikan dan dilihat oleh terdakwa.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Saut Maruli Simbolon tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 009/BB/IV/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Ari Susetyo menerangkan bahwa berat bersih 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yakni 0,88 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0898/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.KOMPOL. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,ST.,MT,Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1348/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---Bahwa terdakwa CHAIRUL FIRDAUS ALIAS DAUS BIN JUNIANTO bersama-sama dengan saksi Saut Maruli Simbolon (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I .Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) sebelumnya mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo di dalam rumah tersebut kemudian saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo berhasil mengamankan terdakwa dan saksi Saut Maruli Simbolon yang ketika itu sedang berada didalam rumah tepatnya diareal dapur, setelah terdakwa dan saksi Saut Maruli Simbolon berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya diareal dapur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening besar yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastic bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet plastic warna putih, 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu obor, 1 (satu) unit handphone android OPPO, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

---Selanjutnya saksi Reymon Basir, saksi Triyanto, dan saksi Wibowo melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dan saksi Saut Maruli Simbolon dimana terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik saksi Saut Maruli Simbolon yang sebelumnya diperoleh saksi Saut Maruli Simbolon dari saudara Ganda (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di Jalan Sukatani Keluruhan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 yang kemudian dipaket-paketkan oleh saksi Saut Maruli Simbolon menjadi 17 (tujuh belas) paket dan berhasil dijual oleh saksi Saut Maruli Simbolon sebanyak 3 (tiga) paket dimana hal tersebut diketahui oleh terdakwa serta saksi terdakwa juga mengetahui ketika saksi Saut Maruli Simbolon menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang berhasil temukan saat dilakukan penggeledahan.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Chairul Firdaus tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 009/BB/IV/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Ari Susetyo menerangkan bahwa berat bersih 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yakni 0,88 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0898/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.KOMPOL. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,ST.,MT,Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1348/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

---Bahwa terdakwa SAUT MARULI SIMBOLON ALIAS SAUT  pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Piere Tandean Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri. Bahwa terdakwa menghisap atau menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara menyiapkan terlebih dahulu alat hisapnya berupa bong yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah pipet yang sudah dibengkokan dan disalah satu pipet dipasang pirek kaca, setelah itu sabu dimasukkan kedalam pirek kaca tersebut kemudian pirek kaca dibakar menggunakan mancis sampai mengeluarkan asap dan dari pipet satunya lagi asap tersebut dihisap.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0898/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.KOMPOL. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,ST.,MT,Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1350/2024/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya