| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 143/Pid.B/2026/PN Rhl | elsa karina Br gultom | HOTMAN SILAEN Als PAK YOSI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 143/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-171/L.4.20/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa HOTMAN SILAEN Als PAK YOSI pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Saksi AHMAD JULIANTO yang beralamat di Jl. Berkat Hulu RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- --- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.50 WIB terdakwa pergi ke warung untuk membeli rokok. Setelah itu ditengah perjalanan pulang, terdakwa melihat rumah milik Saksi AHMAD JULIANTO yang beralamat di Jl. Berkat Hulu RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, terdakwa memantau keadaan sekitar rumah yang saat itu sedang sepi, setelah merasa aman terdakwa pun masuk melalui pintu belakang dapur yang tidak terkunci, lalu terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit mesin cuci merk LG warna kombinasi putih dan hitam dan Terdakwa langsung mengambil tabung gas LPG dan mesin cuci tersebut keluar dari rumah Saksi AHMAD JULIANTO.---------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa HOTMAN SILAEN Als PAK YOSI pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Saksi AHMAD JULIANTO yang beralamat di Jl. Berkat Hulu RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------- --- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.50 WIB terdakwa pergi ke warung untuk membeli rokok. Setelah itu ditengah perjalanan pulang, terdakwa melihat rumah milik Saksi AHMAD JULIANTO yang beralamat di Jl. Berkat Hulu RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, terdakwa memantau keadaan sekitar rumah yang saat itu sedang sepi, setelah merasa aman terdakwa pun masuk melalui pintu belakang dapur yang tidak terkunci, lalu terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit mesin cuci merk LG warna kombinasi putih dan hitam dan Terdakwa langsung mengambil tabung gas LPG dan mesin cuci tersebut keluar dari rumah Saksi AHMAD JULIANTO.---------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
