INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2024/PN Rhl | tono asmoyo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohon Pemohon Seluruhnya
2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama SANDI no NIK Nomor 1407011208780001 pada perekaman E-KTP Pemohon Menjadi Nama yang benar TONO ASMOYO Dengan Nomor NIK 1205131011790002.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap perekaman E-KTP Para Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |