Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Rhl Darisman Sitorus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Darisman Sitorus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama  Dan Tahun Lahir  pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1407-LT-13102025-0016 Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407030511070840 Dan E-KTP NIK. 1407032506950001 dari Tahun Lahir 1995 Dan Nama Darisman Sitorus menjadi Tahun Lahir 1996 Dan Nama Darisman Syahputra.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak