Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. HADI NURAYAN PRAYETNO Alias HADI Bin Alm. PIAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-24/L.4.20/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI NURAYAN PRAYETNO Alias HADI Bin Alm. PIAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HADI NURAYAN PRAYETNO Alias HADI Bin Alm. PIAN bersama-sama dengan sdr. Widaya (DPO), sdr. Bembeng (DPO), sdr. Riko (DPO) dan sdr. BUDI (DPO) pada hari Senin Tanggal 17 November 2025, sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal perkebun buah kelapa sawit PT.JATIM JAYA PERKASA II, beralamat di M.6 Bodry Blok D 17 D, Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama sdr. WIDAYA (DPO), BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) berkumpul dirumah sdr. BUDI (DPO) yang berada di SK IV Pekaitan kemudian sdr. BUDI (DPO) berkata kepada kami dengan menggatakan ”MALAM INI KALIAN UDAH BISA KERJA AKU DAPAT INFO UDAH AMAN” dijawab terdakwa dan kawan-kawan ”OKE BANG” dan setelah itu terdakwa pun pergi menggambil drum yang telah dibelah dua menjadi 6 (enam) bagian yang digunakan untuk nantinya melangsir tandan buah kelapa sawit (TBS) milik PT.JATIM JAYA PERKASA II dan terdakwa juga membawa 1 (satu) Buah dodos kemudian terdakwa meletakan alat-alat tersebut dirumah sdr. BUDI (DPO).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari terdakwa berangkat bersama sdr. WIDAYA (DPO), BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) dari rumah sdr. BUDI yang mana sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) pergi menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa pergi berjalan kaki sambil menarik drum yang telah dibelah dua menjadi 6 (enam) bagian tersebut sambil membawa 1 (satu) buah dodos menuju lokasi areal perkebunan PT JATIM JAYA PERKASA II, sesampainya dilokasi sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) langsung mendodos buah kelapa sawit milik PT. JATIM JAYA PERKASA II tersebut dibantu oleh terdakwa, setelah berhasil menggumpulkan sebanyak 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit tersebut, pada saat itu sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) melangsir satu persatu sebagian buah kelapa sawit yang sudah didodos dengan menggunakan drum yang telah dibelah dua menjadi 6 (enam) bagian yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dikarenakan terdakwa kurang enak badan, terdakwa tidak ikut melangsir buah kelapa sawit tersebut, terdakwa hanya menunggu di lokasi tersebut sambil memperhatikan lokasi sekitar, karena lama menunggu terdakwa pun tertidur di dekat buah sawit yang sudah terdakwa dodos tersebut.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB tiba-tiba terdakwa dibangunkan oleh anggota keamanan PT. JATIM JAYA PERKASA II tersebut, lalu terdakwa bersama barang bukti berupa 135 (seratus tiga puluh lima) tanda buah kelapa sawit yang sudah terdakwa dodos bersama dengan sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) yang belum sempat dilangsir, drum yang sudah dibelah menjadi 6 (enam) bagian beserta 1 (satu) buah dodos dibawa menuju kantor PT. JATIM JAYA PERKASA II untuk kemudian di introgasi, yang mana terdakwa menggakui perbuatannya telah mengambil dan memanen buah kelapa sawit milik PT. JATIM JAYA PERKASA II tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) tanda dari PT. JATIM JAYA PERKASA II selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO), PT. JATIM JAYA PERKASA II mengalami kerugian sebesar Rp4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa, sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HADI NURAYAN PRAYETNO Alias HADI Bin Alm. PIAN pada hari Senin Tanggal 17 November 2025, sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal perkebun buah kelapa sawit PT.JATIM JAYA PERKASA II, beralamat di M.6 Bodry Blok D 17 D, Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama sdr. WIDAYA (DPO), BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) berkumpul dirumah sdr. BUDI (DPO) yang berada di SK IV Pekaitan kemudian sdr. BUDI (DPO) berkata kepada kami dengan menggatakan ”MALAM INI KALIAN UDAH BISA KERJA AKU DAPAT INFO UDAH AMAN” dijawab terdakwa dan kawan-kawan ”OKE BANG” dan setelah itu terdakwa pun pergi menggambil drum yang telah dibelah dua menjadi 6 (enam) bagian yang digunakan untuk nantinya melangsir tandan buah kelapa sawit (TBS) milik PT.JATIM JAYA PERKASA II dan terdakwa juga membawa 1 (satu) Buah dodos kemudian terdakwa meletakan alat-alat tersebut dirumah sdr. BUDI (DPO).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari terdakwa berangkat bersama sdr. WIDAYA (DPO), BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) dari rumah sdr. BUDI yang mana sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) pergi menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa pergi berjalan kaki sambil menarik drum yang telah dibelah dua menjadi 6 (enam) bagian tersebut sambil membawa 1 (satu) buah dodos menuju lokasi areal perkebunan PT JATIM JAYA PERKASA II, sesampainya dilokasi sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) langsung mendodos buah kelapa sawit milik PT. JATIM JAYA PERKASA II tersebut dibantu oleh terdakwa, setelah berhasil menggumpulkan sebanyak 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit tersebut, pada saat itu sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) melangsir satu persatu sebagian buah kelapa sawit yang sudah didodos dengan menggunakan drum yang telah dibelah dua menjadi 6 (enam) bagian yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dikarenakan terdakwa kurang enak badan, terdakwa tidak ikut melangsir buah kelapa sawit tersebut, terdakwa hanya menunggu di lokasi tersebut sambil memperhatikan lokasi sekitar, karena lama menunggu terdakwa pun tertidur di dekat buah sawit yang sudah terdakwa dodos tersebut.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB tiba-tiba terdakwa dibangunkan oleh anggota keamanan PT. JATIM JAYA PERKASA II tersebut, lalu terdakwa bersama barang bukti berupa 135 (seratus tiga puluh lima) tanda buah kelapa sawit yang sudah terdakwa dodos bersama dengan sdr. WIDAYA (DPO), sdr. BEMBENG (DPO) dan sdr. RIKO (DPO) yang belum sempat dilangsir, drum yang sudah dibelah menjadi 6 (enam) bagian beserta 1 (satu) buah dodos dibawa menuju kantor PT. JATIM JAYA PERKASA II untuk kemudian di introgasi, yang mana terdakwa menggakui perbuatannya telah mengambil dan memanen buah kelapa sawit milik PT. JATIM JAYA PERKASA II tersebut, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) tanda dari PT. JATIM JAYA PERKASA II selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. JATIM JAYA PERKASA II mengalami kerugian sebesar Rp4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya