Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Rhl JEFRIDIN Alias KOLIL Bin ATAN KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO PUSAKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat 003/A-HS/PP/Prapid/I/2020
Pemohon
NoNama
1JEFRIDIN Alias KOLIL Bin ATAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO PUSAKO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan Pemohon mengajukan Praperadilan sebagai berikut :

 

  1. TENTANG OBJEK PERMOHONAN

 

Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Alamat Jalan Lintas Riau-Sumut KM 3, RT. 17 RW. 05, Dusun Pematang Kunyit Kep. Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir-Riau yang telah di tangkap pada tanggal 06 Desember 2019 di rumah Pemohon, sebagaimana diketahui bahwa pada saat itu Pemohon sedang berada dirumah, Pemohon ditangkap oleh Kepolisian Sektor Bangko Pusako berdasarkan Nomor : SP-Kap/44/XII/Res.1.8/2019/RESKRIM, tanggal 06 Desember 2019, yang telah dilakukan perpanjangan, di duga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan “Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana”.

 

---------------- Selanjutnya disebut sebagai OBJEK PERMOHONAN;------------------

 

 

  1. TENTANG DASAR KEWENANGAN MENGADILI OBJEK PERMOHONAN

 

  • tindakan upaya paksa, seperti penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi menusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum internasional yang telah menjadi International Customari Law. Oleh karena itu, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum dapat ditegakkan, keadilan di jalankan serta dapat perlakuan sejajar di muka hukum dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.

 

  • disamping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka / Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka.

 

  1. ahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angaka 10 menyatakan, Preperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Tersangka.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan Pengadilan.

 

  • selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantarnya adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran Hak Asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu, perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya Penetapan Tersangka dan sah tidaknya Penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

 

  • a dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktek sistem hukum di negara manapun apalagi didalam sistem hukum Common Law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (Alm) Satjipto Rahardjo disebut “trobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusuma Admadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

 

  • a trobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (Values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

 

  • a selain itu terdapat beberapa putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
  2. Putusan Mahkamah Agung  No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Mei 2012.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 Nopember 2012.
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.

 

  • dari beberapa putusan di atas maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenangan Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak di ucapkan.

 

 

 

 

 

 

  1. TENTANG KRONOLOGIS OBJEK PERMOHONAN :

 

  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 sekira Pukul 01.00 Wib, Pemohon sedang tidur dirumah dan saat itu datanglah penangkap dari polsek Bangko Pusako dan langsung membawa Pemohon, pada saat itu tidak ada ditunjukkan surat penangkapan kepada keluarga Pemohon.

 

  1. Bahwa Pemohon pada saat itu tidak mengerti terhadap praduga yang di tujukan kepada dirinya sebab sama-sama kita pahami bahwa terhadap Pemohon sedang tidak dilakukan tangkap tangan sehingga sebagaimana kita ketahui bersama seharusnya ada surat pemanggilan sebagai saksi terhadap perkara yang dilakukan praduga terhadap pemohon.

 

  1. Bahwa pada saat ditangkap lalu Pemohon dibawa untuk dilakukan pemeriksaan dan dibuat BAP (berita acara pemeriksaan) sebagaimana pemohon dipaksa untuk mengakui dan menandatangani BAP tersebut sementara pemohon tidak merasa melakukan perbuatan tersebut.

 

  1. Bahwa pemohon di duga melakukan Pencurian Pada Hari sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira jam 08.30 Wib di Gudang PG&T Bangko Camp Km. 0, Kep. Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir-Riau.

 

  1. Bahwa pemohon tidak pernah di panggil sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum yang di duga dilakukan pada diri Pemohon sehingga patut dipertanyakan prosedural yang digunakan kepada diri Pemohon.  

 

  1. Bahwa pada saat dituduhkan tersebut Pemohon sedang dirumah dan melakukan aktifitas membuat papan dirumahnya serta saat itu pula ada saksi yang melihat pemohon melakukan kegiatan tersebut sehingga patut dipertanyakan terhadap dugaan yang ditujukan kepada Pemohon.

 

  1. TENTANG DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

 

  1. Bahwa menurut pasal 18 ayat 1 KUHAP disebutkan: “ Pelaksanaan Tugas Penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan”, karena itu berdasarkan pada pasal 18 ayat 1 KUHAP tersebut maka penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas Pemohon yang tidak pernah memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah tidak sah.

 

  1. Bahwa menurut pasal 18 ayat 3 KUHAP disebutkan“ Tembusan Surat Perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”, karena itu berdasarkan Pasal 18 ayat 3 KUHAP tersebut maka penangkapan atas Pemohon yang tanpa pernah memberitahukan dan memberikan tembusan surat perintah penangkapan adalah tidak sah.

 

  1. Bahwa menurut ketentuan pasal 19 KUHAP disebut dalam ayat 1 “Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan paling lama satu hari” artinya penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari atau 24 (dua puluh empat) jam, tetapi setelah lewat jangka waktu tersebut Termohon tidak juga melepaskan Pemohon dari tahanan dan tidak memberikan surat tembusan penahanan kepada keluarga Pemohon.

 

  1. Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak di adakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah, dalam hal ini Pemohon tidak pernah menerima panggilan secara sah dari Termohon baik panggilan sebagai saksi maupun panggilan sebagai tersangka.

 

  1. Bahwa menurut Pasal 17 KUHAP disebutkan: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” akan tetapi dalam hal ini Termohon dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon bukanlah berdasarkan bukti yang cukup melainkan hanya berdasarkan dugaan Termohon sendiri, padahal dugaan Termohon bukan suatu alat bukti, keyakinan hanya dapat dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan dalam perkara pidana guna mengambil keputusan terbukti atau tidaknya seseorang untuk di vonis pidana.

 

  1. Bahwa penahanan selama ini yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk mengkualifisier Pemohon sebagai Tersangka hal mana bertentangan dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan: “Perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup”.

 

  1. Bahwa sehubungan dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah tersebut, telah terbukti bahwa Termohon telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hal sangat merugikan Pemohon dan keluarga besar Pemohon.

 

  1. Bahwa sehubungan dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah tersebut sesuai dengan pasal 77 jo pasal 81 KUHAP merasa berhak menuntut merehabilitasi nama baik Pemohon dalam salah satu surat kabar yang ditunjuk olah pengadilan

 

  • berdasarkan uraian Pemohon diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagai wakil TUHAN dalam permohonan ini agar dapat memperhatikan permohonan Pemohon dan guna dari permohonan ini semata-mata adalah mencari kebenaran dan keadilan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan di negara yang kita cintai.

 

Bahwa sehubungan dengan telah di tetapkannya pemohon sebagai tersangka oleh Termohon maka menurut hukum penetapan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta telah membawa kerugian bagi Pemohon bersesuaian dengan tidak sah nya penangkapan terhadap diri Pemohon.

 

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon uraikan di atas, maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan tidak SAH dan melawan hukum Surat Penagkapan Nomor : SP-Kap/44/XII/Res.1.8/2019/RESKRIM, tanggal 06 Desember 2019. 

 

  1. Menyatakan tidak SAH dan melawan hukum tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon sebagai TERSANGKA dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, oleh karenanya penetapan tersangka a quo untuk dibatalkan.

 

  1. Menyatakan tidak SAH dan Melawan Hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak Tanggal 06 Desember 2019.

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan segera setelah permohonan Praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara a quo.

 

  1. Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon
  2. surat kabar lokal yang ditunjuk oleh pengadilan.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon.

 

Apabila Ketua Pengadilan Negari Rokan Hilir / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini diajukan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya