Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.Satria Faza Andromeda
JUMIKER SILALAHI Alias PAK HOLONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-486/L.4.20/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIKER SILALAHI Alias PAK HOLONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa terdakwa JUMIKER SILALAHI Alias PAK HOLONG pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Timbunan I, RT-003/RW-003, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 20.45 WIB, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli menuju kedai tuak milik saksi Jhon Piter Silalahi yang beralamat di Jalan Timbunan I, RT-003/RW-003, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dengan menggunakan sepeda motor, saat tiba di warung tuak, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli melihat terdakwa yang merupakan adik kandung saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli sendiri telah berada di tempat tersebut dan duduk satu meja dengan terdakwa kemudian memesan minuman tuak sebanyak setengah teko. saat sedang minum, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli mengatakan “KALIAN SUDAH BERTETANGGA DENGAN BORU HOMBING DIA KEHILANGAN KERETA APA PEDULI MU MASALAH ITU, SEDANGKAN TETANGGA KITA AJA KEHILANGAN TELOR PASTI KITA PEDULI” Terdakwa mengatakan " SEDANGKAN TABUNG GAS DAN PERSENELING MOBIL KU HILANG, " saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli mengatakan “SEMENTARA ANAK KAKAK IPARMU TIDAK ADA TINGGAL DIRUMAH ITU HANYA KAKAK IPARMU SENDIRI, MANA MUNGKIN LAH SEORANG IBU-IBU MELAKUKAN SEPERTI ITU, BUKAN PERTANYAAN SAYA YANG KAU JAWAB, BERARTI KAU LAH DALANGNYA" terdakwa mengatakan " BERARTI ABANG MENUDUH AKU MENCURI KERETA ITU, KELUAR KAU" terdakwa merasa marah dan langsung berdiri dari kursinya kemudian keluar dari warung tuak dan saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli juga keluar dari warung tuak selanjutnya saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli dengan terdakwa saling adu pukul dengan menggunakan tangan hingga saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli terjatuh dan terlentang ditanah kemudian dilerai oleh warga yang ada diwarung tuak tersebut kemudian terdakwa langsung pulang. selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa datang kembali dengan membawa sebilah parang panjang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat  (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 tahun 1951. ------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa JUMIKER SILALAHI Alias PAK HOLONG pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Timbunan I, RT-003/RW-003, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayan yang menyebabkan luka berat” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 20.45 WIB, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli menuju kedai tuak milik saksi Jhon Piter Silalahi yang beralamat di Jalan Timbunan I, RT-003/RW-003, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dengan menggunakan sepeda motor, saat tiba di warung tuak, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli melihat terdakwa yang merupakan adik kandung saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli sendiri telah berada di tempat tersebut dan duduk satu meja dengan terdakwa kemudian memesan minuman tuak sebanyak setengah teko. saat sedang minum, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli mengatakan “KALIAN SUDAH BERTETANGGA DENGAN BORU HOMBING DIA KEHILANGAN KERETA APA PEDULI MU MASALAH ITU, SEDANGKAN TETANGGA KITA AJA KEHILANGAN TELOR PASTI KITA PEDULI” Terdakwa mengatakan " SEDANGKAN TABUNG GAS DAN PERSENELING MOBIL KU HILANG, " saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli mengatakan “SEMENTARA ANAK KAKAK IPARMU TIDAK ADA TINGGAL DIRUMAH ITU HANYA KAKAK IPARMU SENDIRI, MANA MUNGKIN LAH SEORANG IBU-IBU MELAKUKAN SEPERTI ITU, BUKAN PERTANYAAN SAYA YANG KAU JAWAB, BERARTI KAU LAH DALANGNYA" terdakwa mengatakan " BERARTI ABANG MENUDUH AKU MENCURI KERETA ITU, KELUAR KAU" terdakwa merasa marah dan langsung berdiri dari kursinya kemudian keluar dari warung tuak dan saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli juga keluar dari warung tuak selanjutnya saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli dengan terdakwa saling adu pukul dengan menggunakan tangan hingga saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli terjatuh dan terlentang ditanah kemudian dilerai oleh warga yang ada diwarung tuak tersebut kemudian terdakwa langsung pulang.
  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa datang kembali dengan membawa sebilah parang panjang sambil berlari mendatangi saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli diwarung tuak dan warga setempat melerai serta menahan terdakwa namun karena terdakwa sudah terlalu emosi dipengaruhi minum tuak, terdakwa tetap mengejar dan mendekati saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli sambil mengayunkan sebilah parang panjang kearah wajah namun ditangkis saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli dengan kedua tangannya hingga mengenai kedua tangan serta kepala saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli hingga mengalami luka robek selanjutnya warga sekitar menahan terdakwa dan langsung membawa saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli ke Klinik Agung Baga Batu untuk mendapati perawatan.   

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 22/KLNK-AG/E/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. A Daulay, menyimpulkan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli berumur 64 tahun, yakni dilakukan pemeriksaan ditemukan pada korban berupa sebagai  berikut :
  • Pasien datang dalam keadaan sadar
  • Pasien datang dengan keadaan luka pada tangan robek dengan ukurann 10 cm x 4 cm akibat benda tanjam, pada kepala juga terdapat luka robek ukuran 4 cm x 1 cm dan luka lecet pada tangan kiri
  • Pada luka tangan kanan terdapat robekan dan dilakukan 8 jahitan
  • Pada luka kepala terdapat robekan dan dilakukan 3 jahitan
  • Kesimpulan : luka tersebut didapat akibat persentuhan benda tajam dan akibat cedera yang ditimbulkan telah menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sementara waktu

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat  ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa JUMIKER SILALAHI Alias PAK HOLONG pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Timbunan I, RT-003/RW-003, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayan yang menyebabkan luka ringan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 20.45 WIB, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli menuju kedai tuak milik saksi Jhon Piter Silalahi yang beralamat di Jalan Timbunan I, RT-003/RW-003, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dengan menggunakan sepeda motor, saat tiba di warung tuak, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli melihat terdakwa yang merupakan adik kandung saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli sendiri telah berada di tempat tersebut dan duduk satu meja dengan terdakwa kemudian memesan minuman tuak sebanyak setengah teko. saat sedang minum, saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli mengatakan “KALIAN SUDAH BERTETANGGA DENGAN BORU HOMBING DIA KEHILANGAN KERETA APA PEDULI MU MASALAH ITU, SEDANGKAN TETANGGA KITA AJA KEHILANGAN TELOR PASTI KITA PEDULI” Terdakwa mengatakan " SEDANGKAN TABUNG GAS DAN PERSENELING MOBIL KU HILANG, " saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli mengatakan “SEMENTARA ANAK KAKAK IPARMU TIDAK ADA TINGGAL DIRUMAH ITU HANYA KAKAK IPARMU SENDIRI, MANA MUNGKIN LAH SEORANG IBU-IBU MELAKUKAN SEPERTI ITU, BUKAN PERTANYAAN SAYA YANG KAU JAWAB, BERARTI KAU LAH DALANGNYA" terdakwa mengatakan " BERARTI ABANG MENUDUH AKU MENCURI KERETA ITU, KELUAR KAU" terdakwa merasa marah dan langsung berdiri dari kursinya kemudian keluar dari warung tuak dan saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli juga keluar dari warung tuak selanjutnya saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli dengan terdakwa saling adu pukul dengan menggunakan tangan hingga saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli terjatuh dan terlentang ditanah kemudian dilerai oleh warga yang ada diwarung tuak tersebut kemudian terdakwa langsung pulang.

 

  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa datang kembali dengan membawa sebilah parang panjang sambil berlari mendatangi saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli diwarung tuak dan warga setempat melerai serta menahan terdakwa namun karena terdakwa sudah terlalu emosi dipengaruhi minum tuak, terdakwa tetap mengejar dan mendekati saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli sambil mengayunkan sebilah parang panjang kearah wajah namun ditangkis saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli dengan kedua tangannya hingga mengenai kedua tangan serta kepala saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli hingga mengalami luka robek selanjutnya warga sekitar menahan terdakwa dan langsung membawa saksi korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli ke Klinik Agung Baga Batu untuk mendapati perawatan.    

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 22/KLNK-AG/E/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. A Daulay, menyimpulkan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Harapan Silalahi Alias Opung Juli berumur 64 tahun, yakni dilakukan pemeriksaan ditemukan pada korban berupa sebagai  berikut :
  • Pasien datang dalam keadaan sadar
  • Pasien datang dengan keadaan luka pada tangan robek dengan ukurann 10 cm x 4 cm akibat benda tanjam, pada kepala juga terdapat luka robek ukuran 4 cm x 1 cm dan luka lecet pada tangan kiri
  • Pada luka tangan kanan terdapat robekan dan dilakukan 8 jahitan
  • Pada luka kepala terdapat robekan dan dilakukan 3 jahitan
  • Kesimpulan : luka tersebut didapat akibat persentuhan benda tajam dan akibat cedera yang ditimbulkan telah menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sementara waktu

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya