Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. AZIZ KANA Alias AZIZ Bin (Alm) KASWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-98/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIZ KANA Alias AZIZ Bin (Alm) KASWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa AZIZ KANA Alias AZIZ Bin (Alm) KASWAN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di teras rumah Saksi GUNAWAN alias AHAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa pergi untuk membeli nasi bungkus dirumah makan Fajar Sari, kemudian setelah membeli nasi bungkus Terdakwa berjalan kaki menuju ke Jalan Siak untuk menemui temannya dan melintasi rumah Saksi GUNAWAN Alias AHAN yang berada di Jalan Mawar Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko. Pada saat melintasi rumah Saksi GUNAWAN Alias AHAN, Terdakwa melihat ada 1 (satu) sepeda motor merek Honda Supra X 125 Helm In berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4294 WO terparkir di teras rumahnya, kemudian Terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut untuk mengetahui apakah sepeda motor tersebut terkunci stang atau tidak, setelah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, kemudian Terdakwa berpura-pura makan nasi bungkus yang baru ia beli di depan teras rumah Saksi sambil mengamati situasi disekitar. Sekira pukul 13.40 WIB setelah merasa situasi disekitar aman Terdakwa langsung membawa sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menuju Jalan Pahlawan Hulu dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di dalam sebuah rumah kosong, kemudian Terdakwa langsung membongkar body sepeda motor tersebut agar tidak dikenali oleh Saksi Korban, kemudian Terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut sambil menunggu situasi aman untuk membawa sepeda motor untuk digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 Helm In berwarna hitam milik Saksi GUNAWAN Alias AHAN tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi GUNAWAN Alias AHAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi GUNAWAN Alias AHAN mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya