Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
359/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.SURYA ANANDA, S.H 2.ARIO KIRANA WELPY 3.DANIEL SITORUS, S.H. |
EDY SYAHPUTRA Alias ANJUT Bin HAMDAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 359/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-434/L.4.20/Eoh.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDY SYAHPUTRA Alias ANJUT Bin HAMDAN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Utama, RT 006 RW 002, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Toko Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |