Dakwaan |
Dakwaan :
Premier
Bahwa terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.14 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Juni di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah korban di Gudang korban ZULYADI Als IJUL Bin (Alm) BASIR T di Jl. Kmpung Baru Rt 017 Rw 005 Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan sengaja mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, atau pakai jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.14 WIB terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR keluar dari rumah dengan tujuan kegudang milik korban ZULYADI Als IJUL Bin (Alm) BASIR T terletak di Jl. Kmpung Baru Rt 017 Rw 005 Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dan posisi Gudang tersebut dekat dengan rumah terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR dan pada saat itu terdakwa sudah membawa 1 (satu) buah obeng dari rumah setelah sampai di Gudang milik korban ZULYADI Als IJUL Bin (Alm) BASIR T dalam keadaan sepi kemudian terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR langsung menuju kesamping Gudang lalu terdakwa mencongkel jendela Gudang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng sehingga jendela tersebut rusak lalu terdakwa masuk dan menuju kedepan Gudang untuk mematikan Listrik Gudang kemudian korban langsung menuju kebelakang Gudang dan mengambil 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai macam jenis yang berada didalam laci dan didalam steling rokok, kemudian setelah mengambil 30 (tiga puluh) rokok berbagai macam jenis terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR. Kemudian sekira pukul 08.00 wib terdsakwa menuju ke Jl. Pusara Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rohil dengan cara menumpang kepada seseorang yang bertujuan sama ke Jl. Pusara tersebut, kemudian setelah sampai di Jl. Pusara tepatnya dijembatan lalu terdakwa berjalan kako, kemudian tidak berapa jauh berjalan terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR langsung melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tak dikenal dan langsung menawarkan 27 (dua puluh tujuh) bungkus rokok yang diambil dari Gudang tersebut lalu pembeli tersebut membayar 27 (dua puluh tujuh) bungkus rokok seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Pusara dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lagi digunakan untuk bermain judi online/ Deposit kemudian terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR langsung pulng kerumah.
- Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk merusak dinding warung tersebut adalah 1 (satu) buah obeng.
- Bahwa terdakwa telah menjual 27 (dua puluh tujuh) bungkus rokok seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Pusara dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mencuri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban ZULYADI Als IJUL Bin (Alm) BASIR T mengalami kerugian materiil berupa lebih kurang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.
Atau
Subsidier
Bahwa terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.14 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Juni di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah korban di Gudang korban ZULYADI Als IJUL Bin (Alm) BASIR T di Jl. Kmpung Baru Rt 017 Rw 005 Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan sengaja mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.14 WIB terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR keluar dari rumah dengan tujuan kegudang milik korban ZULYADI Als IJUL Bin (Alm) BASIR T terletak di Jl. Kmpung Baru Rt 017 Rw 005 Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dan posisi Gudang tersebut dekat dengan rumah terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR dan pada saat itu terdakwa sudah membawa 1 (satu) buah obeng dari rumah setelah sampai di Gudang milik korban ZULYADI Als IJUL Bin (Alm) BASIR T dalam keadaan sepi kemudian terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR langsung menuju kesamping Gudang lalu terdakwa mencongkel jendela Gudang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng sehingga jendela tersebut rusak lalu terdakwa masuk dan menuju kedepan Gudang untuk mematikan Listrik Gudang kemudian korban langsung menuju kebelakang Gudang dan mengambil 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai macam jenis yang berada didalam laci dan didalam steling rokok, kemudian setelah mengambil 30 (tiga puluh) rokok berbagai macam jenis terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR. Kemudian sekira pukul 08.00 wib terdsakwa menuju ke Jl. Pusara Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rohil dengan cara menumpang kepada seseorang yang bertujuan sama ke Jl. Pusara tersebut, kemudian setelah sampai di Jl. Pusara tepatnya dijembatan lalu terdakwa berjalan kako, kemudian tidak berapa jauh berjalan terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR langsung melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tak dikenal dan langsung menawarkan 27 (dua puluh tujuh) bungkus rokok yang diambil dari Gudang tersebut lalu pembeli tersebut membayar 27 (dua puluh tujuh) bungkus rokok seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Pusara dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lagi digunakan untuk bermain judi online/ Deposit kemudian terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR langsung pulng kerumah.
- Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk merusak dinding warung tersebut adalah 1 (satu) buah obeng.
- Bahwa terdakwa telah menjual 27 (dua puluh tujuh) bungkus rokok seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa FAIZAL Als IJAL Bin SAMSUAR membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Pusara dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mencuri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban ZULYADI Als IJUL Bin (Alm) BASIR T mengalami kerugian materiil berupa lebih kurang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
|