INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Rhl | SURIANI | PT JATIM JAYA PERKASA (PT JJP) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 9441874840 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan rumah dengan Nomor JJP2 AFD III BLOK B NO 25 milik Tergugat tetap tetap dalam penguasaan Penggugat ;
4. Menghukum tergugat untuk tidak melakukan tindakkan apapun pada rumah dengan Nomor JJP2 AFD III BLOK B NO 25 tersebut hingga Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian tergugat berupa kerugian baik secara materil Rp. Rp. 9.441.874.840,- ( sembilan milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah). serta moril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sekaligus dan tanggung renteng;
6. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali suami penggugat (Amat Syahrial) pada jabatan sebelumnya..
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila masing-masing Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |