Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I MUJIA KURNIAWAN Alias JIA Bin SUTIONO dan Terdakwa II HERI KUSWOYO Alias HERI Bin SUTIONO, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.58 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Sekolah SD Negeri 016 Sei Rusa Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.20 WIB terdakwa I MUJIA KURNIAWAN Alias Jia Bin SUTIONO mengajak pergi terdakwa II HERI KUSWOYO Alias HERI Bin SUTIONO, terdakwa I mengatakan “YOK IKUT AKU NGAMBIL BUKU DI SEKOLAH 016 MOH” terdakwa II menjawab “AYOK LAH” kemudian terdakwa II membawa 2 (dua) karung goni dan pergi menuju Sekolah SD Negeri 016 Sei Rusa Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggunakan sepeda motor V-XION warna putih, sesampainya di sekolah tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung masuk ke sekolah dan menuju ruang kelas dengan cara mendorong pintu kelas pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju dan membuka lemari yang berada di ruang kelas dengan cara menariknya pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci dan melihat tumpukan buku pelajaran di dalam lemari. Terdakwa I dan terdakwa II kemudian memasukkan buku tersebut ke dalam 2 (dua) karung goni yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa II, setelah karung goni tersebut terisi penuh dengan buku, terdakwa I dan terdakwa II membawanya dengan cara dipikul dan pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke rumah WIDODO (DPO) di Jalan Poros Parit Aman Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa II meminta izin kepada WIDODO (DPO) untuk menyimpan 2 (dua) karung goni yang berisikan buku pelajaran sekolah tersebut.
- Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II pergi rumah WIDODO menggunakan sepeda motor V-XION warna putih, kemudian terdakwa I menyuruh WIDODO untuk membantu menjualkan 2 (dua) karung goni yang berisikan buku pelajaran sekolah tersebut bersama terdakwa II kemudian terdakwa II dan WIDODO pergi menggunakan 2 (dua) sepeda motor dimana terdakwa II menggunakan sepeda motor V-XION warna putih dan WIDODO menggunakan sepeda motor milik WIDODO, sesampainya terdakwa II dan WIDODO ditempat pengepul barang bekas milik saksi SUPRIADI, terdakwa II mengatakan “MAU NIMBANG PAK” saksi SUPRIADI menjawab “TAROKLAH KETIMBANGAN ITU”, kemudian saksi SUPRIADI menanyakan kepada terdakwa II “PUNYA SIAPA BUKU-BUKU INI?”, terdakwa II menjawab “PUNYAKU”, kemudian saksi SUPRIADI memfoto terdakwa II menggunakan handphone milik saksi SUPRIADI kemudian 2 (dua) karung goni tersebut di timbang dengan berat 95 (Sembilan puluh lima) kilogram dan terdakwa II menerima uang sebesar Rp.95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I sebesar Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa I memberi WIDODO sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan kepada terdakwa II sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sedangkan terdakwa I mendapatkan bagian uang sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). dan sisa uang hasil penjualan buku tersebut sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dibelikan rokok oleh terdakwa II dan WIDODO.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil buku-buku pelajaran sekolah milik SDN 016 Sei Rusa Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Saksi Korban SARINGAH (Kepala Sekolah SDN 016 Sei Rusa), bahwa saksi korban tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil seng tersebut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.26.109.000- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHPidana;--------------------------------------------------------- |