Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.Sus/2025/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. DEDI SAPUTRA Alias DEDI Bin (Alm) M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 646/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-791/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SAPUTRA Alias DEDI Bin (Alm) M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa DEDI SAPUTRA Alias DEDI Bin (Alm) M. YUSUF pada Hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah rumah penjaga walet atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Jalan Kampung baru Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah rumah penjaga walet menghubungi Sdr. OTONG (DPO) melalui telfon dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan dijual kembali lalu meminta Sdr. OTONG (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke lokasi di tempat Terdakwa berada. Tak lama kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. OTONG (DPO) mendatangi Terdakwa di Jalan Kampung baru Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir lalu menyerahkan 1 (satu) kantong plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram yang Terdakwa bayar sebesar Rp. 1.900.000 (sejuta sembilan ratus ribu rupiah).
      • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari otong sebagian sudah dijual secara eceran dan juga dikonsumsi oleh Terdakwa.
      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 17.000 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah tepatnya di Jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Berbekal dari informasi tersebut, Kapolsek Bangko AKP BUYUNG KARDINAL, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud di dalam informasi tersebut lalu pada pukul 17.00 Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yakni Saksi HELMIKA dan Saksi RAFIRA SISWANDI berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yang disaksikan oleh Saksi TAMRIN selaku Ketua RT ditemukan uang sebesar Rp. 345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) di saku belakang sebelah kiri dan kanan Terdakwa. Kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna merah, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.8 gr (satu koma delapan gram) yang merupakan sisa narkotika yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. OTONG (DPO), 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong serta 1 (satu) buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik warna hitam yang terletak di lantai di dalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 596/BB/IX/10267/2025 pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H, Penaksir Unit Pelaksana PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim barang bukti 1 (satu) bungkus klip bening sedang lis merah berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu memiliki berat bersih 1.8 gr (satu koma delapan gram).
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3215/ NNF/2025 hari Senin tanggal 22 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 1.8 gr (satu koma delapan gram) dengan nomor barang bukti 4704/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa DEDI SAPUTRA Alias DEDI Bin Alm M. YUSUF bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------

 

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa DEDI SAPUTRA Alias DEDI Bin (Alm) M. YUSUF pada Hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah rumah penjaga walet atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa  hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah tepatnya di Jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Berbekal dari informasi tersebut, Kapolsek Bangko AKP BUYUNG KARDINAL, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud di dalam informasi tersebut lalu pada pukul 17.00 Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yakni Saksi HELMIKA dan Saksi RAFIRA SISWANDI berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko yang disaksikan oleh Saksi TAMRIN selaku Ketua RT ditemukan uang sebesar Rp. 345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) di saku belakang sebelah kiri dan kanan Terdakwa. Kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna merah, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong serta 1 (satu) buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik warna hitam yang terletak di lantai di dalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 596/BB/IX/10267/2025 pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H, Penaksir Unit Pelaksana PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim barang bukti 1 (satu) bungkus klip bening sedang lis merah berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu memiliki berat bersih 1.8 gr (satu koma delapan gram).
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3215/ NNF/2025 hari Senin tanggal 22 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 1.8 gr (satu koma delapan gram) dengan nomor barang bukti 4705/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa dalam hal ini DEDI SAPUTRA Alias DEDI Bin Alm M. YUSUF bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya