Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.ARIO KIRANA WELPY
3.SURYA ANANDA, SH
APDI SAPUTRA Alias ABDI Bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-452/L.4.20/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2ARIO KIRANA WELPY
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APDI SAPUTRA Alias ABDI Bin EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa APDI SAPUTRA Alias ABDI Bin EFENDI bersama sama dengan Saksi JUNAIDI Alias EDI WALET Bin HASAN BASRI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  dan Sdr. Amrizal (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Amrizal (DPO) dengan tujuan untuk meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menemaninya menjemput narkotika jenis sabu ke jembatan Pedamaran dan dijanjikan diberikan upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. Amrizal (DPO) tersebut. Selanjutnya pukul 11.30 Wib berangkatlah Terdakwa bersama dengan Sdr. Amrizal (DPO) menuju ke arah Jembatan Pedamaran namun sebelum sampai di jembatan tersebut tepatnya di depan Kantor Camat Pekaitan, Sdr. Amrizal (DPO) menyuruh Terdakwa untuk berhenti di sebuah warung lalu Sdr. Amrizal (DPO) membawa sepeda motor sendirian. Kemudian sekira setengah jam Sdr. Amrizal (DPO) kembali menjemput Terdakwa di warung, lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. Amrizal (DPO) menuju ke rumah Saksi JUNAIDI yang beralamat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Sesampainya dirumah tersebut pada pukul 16.00 Wib Saksi Junaidi bertanya kepada Sdr. Amrizal (DPO) “ada buahnya?” lalu dijawab Sdr. Amrizal (DPO) “ada sedikit” sambil mengeluarkan 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu lalu memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Junaidi lalu 1 (satu) paket lainnya diletakkan di atas meja lalu Saksi Junaidi mengeluarkan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Sdr. Amrizal (DPO) lalu uang sebesar Rp. 505.000 (lima ratus ribu rupiah) diletakkan diatas meja yang mana semua hal tersebut disaksikan oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saksi Junaidi yang sebelumnya melarikan diri kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko yang beranggotakan Kanit Reskrim Iptu IRwandy H. Turnip S.H., M.H, Saksi Mujiono, Saksi Rafira Siswandi dan Saksi Helmika Suradi Amri untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu para saksi masuk melalui pintu samping yang mengarah ke dapur tersebut lalu melihat Saksi Junaidi bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Amrizal (DPO) lalu para saksi mengamankan Saksi Junaidi dan Terdakwa sedangkan Sdr. Amrizal (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yakni Saksi Rasmiono  ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 505.000 (lima ratus lima ribu rupiah) yang terletak di meja tempat Saksi Junaidi dan Terdakwa duduk lalu ditemukan 2 (dua) buah paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet yang dibentuk seperti sekop di saku baju disebalah kiri Saksi Junaidi. Kemudian Saksi Junaidi beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 140/14324/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plasti bening ukuran kecil yang didapat dari terdakwa dan Saksi Junaidi memiliki berat bersih 5,15 gr (lima koma lima belas gram) yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0853/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa dan Saksi Apdi Saputra, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 5,15 gr (lima koma lima belas gram), dengan nomor barang bukti 1209/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa ia terdakwa APDI SAPUTRA Alias ABDI Bin EFENDI bersama sama dengan Saksi JUNAIDI Alias EDI WALET Bin HASAN BASRI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  dan Sdr. Amrizal (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)” dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saksi Junaidi yang sebelumnya melarikan diri kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko yang beranggotakan Kanit Reskrim Iptu IRwandy H. Turnip S.H., M.H, Saksi Mujiono, Saksi Rafira Siswandi dan Saksi Helmika Suradi Amri untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu para saksi masuk melalui pintu samping yang mengarah ke dapur tersebut lalu melihat Saksi Junaidi bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Amrizal (DPO) lalu para saksi mengamankan Saksi Junaidi dan Terdakwa sedangkan Sdr. Amrizal (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yakni Saksi Rasmiono  ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 505.000 (lima ratus lima ribu rupiah) yang terletak di meja tempat Saksi Junaidi dan Terdakwa duduk lalu ditemukan 2 (dua) buah paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet yang dibentuk seperti sekop di saku baju disebalah kiri Saksi Junaidi. Kemudian Saksi Junaidi beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 140/14324/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plasti bening ukuran kecil yang didapat dari terdakwa dan Saksi Junaidi memiliki berat bersih 5,15 gr (lima koma lima belas gram) yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0853/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa dan Saksi Apdi Saputra, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 5,15 gr (lima koma lima belas gram), dengan nomor barang bukti 1209/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya