Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Rhl 1.GENTA PATRI PUTRA, SH
2.SATRIA FAZA ANDROMEDA
3.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
A. YUNUS Alias ONYOK Bin RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-139/L.4.20/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GENTA PATRI PUTRA, SH
2SATRIA FAZA ANDROMEDA
3PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. YUNUS Alias ONYOK Bin RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa A. YUNUS Alias ONYOK Bin RUDI bersama-sama dengan Sdr. AAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa pergi ke warung tuak yang berada di Jalan toba Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir untuk membeli tuak dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa meminum tuak tersebut di Jalan SGB Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian pada pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan sepeda motornya berkeliling kota untuk mencari angin lalu Terdakwa yang sedang melintas di jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir di panggil oleh Sdr. AAN (DPO) yang sedang minum tuak bersama dengan rekan-rekannya untuk ikut serta minum tuak bersama namun Terdakwa yang baru selesai minum tuak menolak ajakan Sdr. AAN (DPO) tersebut. Selanjutnya Sdr. AAN (DPO) berkata kepada Terdakwa “nyok bantu aku kian ya membalas dondam aku, uyang tu ado di jalan mawar tu” lalu dijawab Terdakwa “iyolah”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. AAN (DPO) beserta rekan-rekannya sampai di sebuah warung yang berada di Jalan Mawar Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, di warung tersebut terlihat Saksi Putra, Saksi Rehan dan Saksi Rosimah sedang menjaga warung. Setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi Putra yang sedang berada di depan warung sedangkan Sdr. AAN (DPO) beserta rekannya masih duduk diatas sepeda motor sambil bertanya “kau ado numbuk orang ko ya” lalu Saksi Putra menjawab “Tak Ado” lalu Sdr. AAN (DPO) dari atas sepeda motor berteriak “itu dio budaknyo” lalu Terdakwa langsung menarik kerah jaket yang digunakan oleh Saksi Putra, lalu Saksi Putra berusaha menepis tangan Terdakwa yang menarik jaketnya tersebut lalu Terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan ke arah wajah dan kepala Saksi Putra sebanyak 3 (tiga) kali lalu Sdr. AAN (DPO) turun dari sepeda motor langsung ikut memukuli Saksi Putra. Kemudian Saksi Rehan dan Saksi Rosimah yang melihat kejadian tersebut langsung melerai Saksi Putra yang dipukuli oleh Terdakwa dan Sdr. AAN (DPO) dan langsung mengusir Terdakwa dan Sdr. AAN (DPO) dari warung miliknya tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. AAN (DPO), Saksi Putra mengalami lebam dan bengkak pada mata sebelah kiri bagian bawah, kepala bagian belakang bengkak dan sakit dibagian bahu sebelah kiri.
  • Bahwa Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No. 01/Vsm-Rm/I/2025 yang ditandatangani oleh dr. RAUDHATUL JANNAH selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama PUTRA Alias IPUT Bin ALFIN dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan memar di bawah mata kiri dna bengkak dibawah mata.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa A. YUNUS Alias ONYOK Bin RUDI bersama-sama dengan Sdr. AAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa pergi ke warung tuak yang berada di Jalan toba Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir untuk membeli tuak dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa meminum tuak tersebut di Jalan SGB Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian pada pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan sepeda motornya berkeliling kota untuk mencari angin lalu Terdakwa yang sedang melintas di jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir di panggil oleh Sdr. AAN (DPO) yang sedang minum tuak bersama dengan rekan-rekannya untuk ikut serta minum tuak bersama namun Terdakwa yang baru selesai minum tuak menolak ajakan Sdr. AAN (DPO) tersebut. Selanjutnya Sdr. AAN (DPO) berkata kepada Terdakwa “nyok bantu aku kian ya membalas dondam aku, uyang tu ado di jalan mawar tu” lalu dijawab Terdakwa “iyolah”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. AAN (DPO) beserta rekan-rekannya sampai di sebuah warung yang berada di Jalan Mawar Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, di warung tersebut terlihat Saksi Putra, Saksi Rehan dan Saksi Rosimah sedang menjaga warung. Setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi Putra yang sedang berada di depan warung sedangkan Sdr. AAN (DPO) beserta rekannya masih duduk diatas sepeda motor sambil bertanya “kau ado numbuk orang ko ya” lalu Saksi Putra menjawab “Tak Ado” lalu Sdr. AAN (DPO) dari atas sepeda motor berteriak “itu dio budaknyo” lalu Terdakwa langsung menarik kerah jaket yang digunakan oleh Saksi Putra, lalu Saksi Putra berusaha menepis tangan Terdakwa yang menarik jaketnya tersebut lalu Terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan ke arah wajah dan kepala Saksi Putra sebanyak 3 (tiga) kali lalu Sdr. AAN (DPO) turun dari sepeda motor langsung ikut memukuli Saksi Putra. Kemudian Saksi Rehan dan Saksi Rosimah yang melihat kejadian tersebut langsung melerai Saksi Putra yang dipukuli oleh Terdakwa dan Sdr. AAN (DPO) dan langsung mengusir Terdakwa dan Sdr. AAN (DPO) dari warung miliknya tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Putra mengalami lebam dan bengkak pada mata sebelah kiri bagian bawah, kepala bagian belakang bengkak dan sakit dibagian bahu sebelah kiri.
  • Bahwa Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No. 01/Vsm-Rm/I/2025 yang ditandatangani oleh dr. RAUDHATUL JANNAH selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama PUTRA Alias IPUT Bin ALFIN dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan memar di bawah mata kiri dna bengkak dibawah mata.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya