Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Nadini Cista, S.H.
3.Genta patri putra, SH
MELANSYAH ALIAS MELAN BIN JUMANGIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-609/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Nadini Cista, S.H.
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELANSYAH ALIAS MELAN BIN JUMANGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa MELANSYAH ALIAS MELAN BIN JUMANGIN pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Lintas Pulau Serdang Km.03 Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Febri Kurniawan bersama-sama dengan saksi Andri Fadli Jamil (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang ketika itu sedang melintas di Jalan Lintas Pulau Serdang Km.03 Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Febri Kurniawan bersama-sama dengan saksi Andri Fadli Jamil dengan didampingi oleh saksi Sadimin yang merupakan ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam tas sandang yang dikenakan oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP merk Vivo, dan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

---Bahwa selanjutnya saksi Febri Kurniawan bersama-sama dengan saksi Andri Fadli Jamil melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 20.00 Wib di Lorong kisaran kepenghuluan bukit selamat kecamatan simpang kanan kabupaten rokan hilir dari saudara Gimantole (DPO), adapun narkotika yang disimpan oleh terdakwa di dalam tas nya untuk dijual kembali oleh terdakwa.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Pegadaian serta di tandatangani oleh Saudara Ari Susetyo  menerangkan bahwa 13 (tiga belas) plastic bening narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,46 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1780/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2703/2024/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---Bahwa terdakwa MELANSYAH ALIAS MELAN BIN JUMANGIN pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Lintas Pulau Serdang Km.03 Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Febri Kurniawan bersama-sama dengan saksi Andri Fadli Jamil (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang ketika itu sedang melintas di Jalan Lintas Pulau Serdang Km.03 Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Febri Kurniawan bersama-sama dengan saksi Andri Fadli Jamil dengan didampingi oleh saksi Sadimin yang merupakan ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam tas sandang yang dikenakan oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP merk Vivo, dan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

---Bahwa selanjutnya saksi Febri Kurniawan bersama-sama dengan saksi Andri Fadli Jamil melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 20.00 Wib di Lorong kisaran kepenghuluan bukit selamat kecamatan simpang kanan kabupaten rokan hilir dari saudara Gimantole (DPO.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Pegadaian serta di tandatangani oleh Saudara Ari Susetyo  menerangkan bahwa 13 (tiga belas) plastic bening narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,46 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1780/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2703/2024/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya