Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2023/PN Rhl 1.DICKY SAPUTRA, SH.
2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
SUHERMAN Alias MANDE Bin DAHLAN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-196/L.4.20/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY SAPUTRA, SH.
2JUPRI WANDY BANJARNAHOR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN Alias MANDE Bin DAHLAN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------Bahwa ia terdakwa SUHERMAN Alias MANDE Bin DAHLAN Bersama sama dengan Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI (Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 11.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Trans Sekudung Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri RokanHilir, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  :  ------------

 

  • Berawal Berawal Pada Hari Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib Pihak Petugas Reskrim Rokan Hilir mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang dipercaya bahwa dijalan Trans Sekudung Kepnghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Melintang Kabupaten Rokan Hilir Sering melintasi kendaraan yang membawa minyak jenis bio Solar bersubsidi untuk dijual kepada Masyarakat, Selanjutnya Informasi tersebut dilaporkan kembali kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir yang selanjutnya dilakukan Serangkaian Penyelidikan Kepolisian Oleh Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir dan Pada Hari Selasa tanggal 10 Januari tepatnya sekira pukul 11.30 Wib Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir menemukan 1 (satu) unit sepeda motor uang dilengkapi keranjang bermuatan 7 Jerigen Diduga bahan bakar minyak jenis Bio solar yang melintasi dijalan lintas simpang Poros Simpang Tengki, Selanjutnya tim Penyetop terhadap kendaaran tersebut dan diilakukan introgasi bahwa benama Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI kemudian Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI memberitahukan bahwa membeli bahan bakar minyak bio Solar dari SPBU Teluk Pulau melalui Mandor Pengawas SPBU PT Usaha Jaya Rohil yaitu Terdakwa Suherman Alias Mande Bin Dahlan Selanjutnya Petuga Reskrim Polres Rokan Hilir mendatangi Terdakwa Suherman Alias Mande Bin Dahlan Di SPBU Teluk Pulau dan langsung melakukan Pengamanan Selanjutnya Terdakwa dan barang Bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyelidikan Lebih Lanjut
  • Bahwa Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI membawa 10 Jiregen Kosong ke Unit Pompa setelah terisi penuh maka Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI akan membayar kepada Operator untuk Bahan Bakar Subsidi setiap Jiregennya sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu rupiah) Sedangkan Untuk Pertalite sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), Setelah terisi penuh kemudian Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI menemui Terdakwa Suherman Alias Mande Bin Dahlan sebagai Pengawas SPBU PT Usaha Jaya Rohil memberikan uang Tambahan sebesar Rp.15.000 / Jiregennya, Selanjutnya Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI akan menjual kembali Bahan Bakar Subsidi kepada masyarakat setiap Jerigennya sebesar Rp.275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Maka Keuntungan Yang diperoleh dari penjualan Bahan Bakar Subsidi tersebut sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Setiap Jiregennya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli AHMAD NOOR HIDAYAT,S.T ahli dari Migas pada Unit Kerja Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menerangkan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah yang berjenis minyak solar/Bio Solar yang dijual melalui penyalur Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga  dalam hal ini Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI dan Terdakwa Suherman Alias Mande Bin Dahlan (pengawas SPBU Teluk Pulau) diduga melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yaitu Solar subsidi, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite, yang terjadi pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.30 Wib  menggunakan 1 (unit) sepeda motor merk honda revo Nopol BM 5573 WF warna hitam biru dengan tambahan keranjang gandeng yang terbuat dari kayu dan ban sepeda motor bekas dan 7 (tujuh) unit jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar dengan cara Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI membawa jerigen-jerigen kosong ke belakang SPBU Teluk Pulau dan sebelumnya Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI sudah terlebih dahulu menghubungi pengawas SPBU yaitu Terdakwa Suherman Alias Mande Bin Dahlan untuk bisa mengisi dan membeli bahan bakar minyak jenis bio solar dan juga pertalite di SPBU tersebut, Adapun Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI membeli dan mengisikan bahan bakar minyak jenis bio solar dengan harga Rp.200.000,.(dua ratus ribu rupiah) untuk setiap jerigen-nya dan kemudian bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut dijual kembali kepada pihak masyarakat dengan harga Rp.270.000,.(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigen-nya, dari hasil penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,.(lima puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigen-nya dipotong biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI tersebut, sedangkan Terdakwa Suherman Alias Mande Bin Dahlan selaku pengawas/mandor pada SPBU Teluk Pulau tersebut ada meminta uang tambahan pembayaran untuk setiap jerigen-nya kepada Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI, dan untuk setiap jerigen-nya Terdakwa Suherman Alias Mande Bin Dahlan meminta uang sebesar Rp.15.000,.(lima belas ribu rupiah) saja, dimana kegiatan tersebut sudah berlangsung selama + 1 (satu) bulan belakangan ini dan hal tersebut tidak diketahui oleh pemilik SPBU Teluk Pulau, maka patut diduga kegiatan yang dilakukan Saksi JEFRI Alias JEF Bin JAILANI dan Terdakwa Suherman Alias Mande Bin Dahlan merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah yaitu solar subsidi (JBT) dan Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara berupa penyimpangan alokasi BBM dan dengan menjual untuk memperoleh keuntungan pribadi memenuhi unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 55 Undang - Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya