Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Rhl NUR HABIBAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR HABIBAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
?  PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama di Akta Kelahiran Nomor : 11356/PCS/2009, Kartu Keluarga (KK) No.1407040303210006 ? dan E-KTP dengan NIK: 1407045008970005 ? ?Serta Perubahan Nama ?Orang Tua ?Pada Kartu ?Keluarga (KK) No.1407040303210006 ?dan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 11356/PCS/2009? dari Nur Habibah Dengan Nama Ayah Ahmad Raja Guk Guk ? menjadi Nur Habibah Raja Guk-Guk Dengan Nama Ayah Ahmat Raja Guk-Guk? ? ?;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak