Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Genta patri putra, SH
INDRA SAPUTRA Alias INDRA Bin NASRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-379/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SAPUTRA Alias INDRA Bin NASRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa INDRA SAPUTRA Alias INDRA Bin NASRUN bersama-sama dengan saksi LUKMAN Alias ILUT Bin M. SALEH (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Ganti, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa diajak oleh Saksi LUKMAN untuk memakai Narkotika jenis sabu di dalam areal kebun kelapa sawit di Jalan Ganti Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, tidak lama kemudian Terdakwa disuruh oleh Saksi LUKMAN untuk pergi mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu, setelah selesai mengantar, Terdakwa kembali ke areal kebun kelapa sawit dan memberikan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi LUKMAN, kemudian Terdakwa diberikan upah penjualan sabu tersebut oleh Saksi LUKMAN sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), kemudian sekira jam 20.30 WIB saksi LUKMAN memberikan kepada Terdakwa 9 (Sembilan) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu sebagai persediaan untuk dijual yang mana sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di semak-semak di areal kebun kelapa sawit Jalan Ganti Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

 

  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lowolo (Anggota Reskrim Polsek Kubu) mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah di Jalan Ganti, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lowolo mendatangi areal kebun kelapa sawit di Jalan Ganti, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir dan melakukan penangkapan terhadap saksi LUKMAN dan pada saat sedang dilakukan penangkapan terhadap saksi LUKMAN kemudian datang Terdakwa ke lokasi, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi INDRA SAPUTRA dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Realme dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang diakui kepemilikannya oleh Saksi LUKMAN. Selanjutnya saksi Dedy Nofendra menanyakan sisa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Saksi LUKMAN, lalu Saksi LUKMAN mengakui sisa narkotika jenis sabu-sabu tersebut Saksi LUKMAN berikan kepada Terdakwa karena Terdakwa merupakan orang kepercayaan Saksi LUKMAN untuk membantu menjual Narkotika milik Saksi LUKMAN. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan kepada saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lowolo tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Saksi LUKMAN tersebut yakni di dalam semak-semak areal kebun sawit disekitar tempat penangkapan, yang mana dari dalam semak-semak ditemukan plastik kresek warna merah berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika, 50 (lima puluh) bungkus plastik klip merah kosong, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi LUKMAN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi LUKMAN berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 30/14324/2024 tanggal 26 Februari 2024 PT. Pegadaian (Persero) unit Bagansiapiapi,  barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat total bersih 9,95 gr (sembilan koma sembilan puluh lima gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0469/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa, sebagai berikut :Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,95 gr (sembilan koma sembilan puluh lima gram). dengan nomor barang bukti 0726/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika ---------

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa INDRA SAPUTRA Alias INDRA Bin NASRUN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Ganti, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lowolo (Anggota Reskrim Polsek Kubu) mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah di Jalan Ganti, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lowolo mendatangi areal kebun kelapa sawit di Jalan Ganti, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat sedang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beberapa menit kemudian datang Saksi INDRA SAPUTRA ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi INDRA SAPUTRA dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Realme dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi Dedy Nofendra menanyakan sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan, lalu Terdakwa mengakui sisa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa berikan kepada Saksi INDRA SAPUTRA karena Saksi INDRA SAPUTRA merupakan orang kepercayaan Terdakwa untuk membantu menjual Narkotika milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi INDRA SAPUTRA menunjukkan kepada saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lowolo tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Terdakwa tersebut yakni di dalam semak-semak areal kebun sawit disekitar tempat penangkapan, yang mana ditemukan plastik kresek warna merah berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika, 50 (lima puluh) bungkus plastik klip merah kosong, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Indra Saputra Alias Indra Bin Nasrun berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 30/14324/2024 tanggal 26 Februari 2024 PT. Pegadaian (Persero) unit Bagansiapiapi,  barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat total bersih 9,95 gr (sembilan koma sembilan puluh lima gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0469/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa, sebagai berikut :Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,95 gr (sembilan koma sembilan puluh lima gram). dengan nomor barang bukti 0726/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya