Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
542/Pid.B/2025/PN Rhl ario kirana welpy MARZUKI Alias JUKI Bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 542/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-666/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI Alias JUKI Bin EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin EFENDI pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pembangunan, Gang Damai, RT-01/RW-01, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi korban  Saipul Rangkuti bersama dengan adiknya yang bernama saksi Febrian Rangkuti yang baru pulang melaut atau bekerja sebagai nelayan, kemudian saksi korban dan saksi Febrian Rangkuti berjalan kaki pulang kerumah, ditengah perjalan pulang tersebut sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di Jalan Pembangunan, Gang Damai, RT-01/RW-01, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, tiba-tiba arah belakang saksi korban, melintas terdakwa yang langsung menusuk bagian badan belakang terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis parang bengkok, setelah menusuk saksi korban, terdakwa langsung kabur melarikan diri, selanjutnya saksi korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

 

  • Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan saksi korban Saipul Rangkuti ada permasalahan hutang piutang, hingga terjadi percek-cokan antara keduanya hingga terjadi perkelahian yang mana saksi korban sempat memukul wajah terdakwa, setelah itu terdakwa merasa dendam dan sering mencari saksi korban sampai kerumahnya dengan membawa senjata tajam.    

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 40/Vsm-Rm/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh RSUD dr. RM. PRATOMO dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Nazif Syahrin menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korbanlaki atas nama Saipul Rangkuti berusia 22 tahun, pada hasil pemeriksaan Fisik ditemukan pada sisi punggung terdapat luka robek akibat benda tajam.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya