Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Rhl PARDOMUAN SAMOSIR 1.MASLIN SIMAMORA
2.DEPRI PARTINUS SIMAMORA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARDOMUAN SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GIAN PRANKO SAMOSIR, SHPARDOMUAN SAMOSIR
Tergugat
NoNama
1MASLIN SIMAMORA
2DEPRI PARTINUS SIMAMORA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRA SINAMBELA, SH,DKKMASLIN SIMAMORA
2PUTRA SINAMBELA, SH,DKKDEPRI PARTINUS SIMAMORA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik dan berhak atas tanah objek perkara yang telah dibelinya;
  3. Menyatakan sebidang tanah pertanian dengan sisa seluas kurang lebih ± 13.395,03 M2 (tiga belas ribu tiga ratus Sembilan puluh lima koma tiga meter persegi) dahulu terletak di Penghuluan Bangko Kanan sekarang di Penghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, sebagaimana termaktub dalam SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH NOMOR REG. PENGHULU: 71/SKRPT/BKN/2008, Tanggal 01 November 2008, NOMOR REG. CAMAT: 024/SKRPT/KBP/VI/2009, Tanggal 01 Juni 2009, atas nama MANONTONG BAGARIANG, dengan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bagariang;
  • Sebelah Selatan          berbatasan dengan tanah S. Simorangkir;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lintas Kubu;
  • Sebelah Timur           berbatasan dengan tanah Lokasi CPI;

Adalah sah milik Penggugat.

4. Menyatakan secara hukum SURAT PERNYATAAN tanda bukti jual beli yang telah dibayar lunas secara tunai oleh Penggugat tanggal 12 Juni 2014, serta kwintansi tanda bukti penyerahan uang tanggal 12 Juni 2014 adalah sah dan berkekutan hukum;

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);

6. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek perkara untuk menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari melakukan perbuatan apapun diatas bidang tanah objek perkara, dan meninggalkan bidang tanah objek perkara dengan tanpa syarat apapun, serta mengosongkan barang[1]barangnya, bangunan dan tanamannya yang ada diatas bidang tanah objek perkara akan tetapi tidak termasuk barang-barang, bangunan dan tanaman milik Penggugat, lalu menyerahkan bidang tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Pengguga dalam keadaan baik dan utuh, bebas dari gangguan dan penguasaan pihak lain, serta tanpa beban apapun;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateri kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

10 Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak