Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Rhl | PARDOMUAN SAMOSIR | 1.MASLIN SIMAMORA 2.DEPRI PARTINUS SIMAMORA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jan. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Rhl | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jan. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Adalah sah milik Penggugat. 4. Menyatakan secara hukum SURAT PERNYATAAN tanda bukti jual beli yang telah dibayar lunas secara tunai oleh Penggugat tanggal 12 Juni 2014, serta kwintansi tanda bukti penyerahan uang tanggal 12 Juni 2014 adalah sah dan berkekutan hukum; 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 6. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek perkara untuk menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari melakukan perbuatan apapun diatas bidang tanah objek perkara, dan meninggalkan bidang tanah objek perkara dengan tanpa syarat apapun, serta mengosongkan barang[1]barangnya, bangunan dan tanamannya yang ada diatas bidang tanah objek perkara akan tetapi tidak termasuk barang-barang, bangunan dan tanaman milik Penggugat, lalu menyerahkan bidang tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Pengguga dalam keadaan baik dan utuh, bebas dari gangguan dan penguasaan pihak lain, serta tanpa beban apapun; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateri kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10 Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad); 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |