Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
297/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH |
DEDI SYAHPUTRA ALIAS DEDI TUPENG BIN (ALM) PARDI | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 297/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-359/L.4.20/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N KESATU ---Bahwa terdakwa DEDI SYAHPUTRA ALIAS DEDI TUPENG BIN (ALM) PARDI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Bangun Rejo II RT 03 RW 02 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Bangun Rejo II RT 03 RW 02 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya disana kemudian saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di pinggir jalan dengan posisi sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang saat itu sedang dikendarainya. ---Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya bersama-sama dengan ketua RT setempat yakni saksi Miswadi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dkendarai oleh terdakwa dan 1 (satu) paket sabu kecil yang ditemukan dikantong celana yang saat itu dikenakan oleh terdakwa. atas penemuan terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperoleh oleh terdakwa dari saudara Imam (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 19/10278/2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Winfrid T menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,45 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,02 gram dengan total keseluruhan berat bersih narkotika jenis sabu yakni 4,47 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0446/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. M. Fajmi Zulkaham S.Si dan Mengetahui Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kompol. Dewi Arni,MM, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0702/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---Bahwa terdakwa DEDI SYAHPUTRA ALIAS DEDI TUPENG BIN (ALM) PARDI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Bangun Rejo II RT 03 RW 02 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Bangun Rejo II RT 03 RW 02 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya disana kemudian saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di pinggir jalan dengan posisi sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang saat itu sedang dikendarainya. ---Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar, saksi Rahman Lianto, dan saksi Rio Feby Sanjaya bersama-sama dengan ketua RT setempat yakni saksi Miswadi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa dan 1 (satu) paket ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dikantong celana yang saat itu dikenakan oleh terdakwa. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 19/10278/2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Winfrid T menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,45 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,02 gram dengan total keseluruhan berat bersih narkotika jenis sabu yakni 4,47 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0446/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. M. Fajmi Zulkaham S.Si dan Mengetahui Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kompol. Dewi Arni,MM, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0702/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |