Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Nadini Cista, S.H.
ADJI ZULIMAR NASUTION Alias ADJI Bin MULYADI EFENDI NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-370/L.4.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADJI ZULIMAR NASUTION Alias ADJI Bin MULYADI EFENDI NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---Bahwa terdakwa ADJI ZULIMAR NASUTION ALIAS ADJI BIN MULYADI EFFENDI NASUTION  pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 terdakwa menelepon saudara Budi (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa akan diletakkan oleh saudara Budi (DPO) didaerah sawitan yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

---Setelah terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari saudara Budi (DPO) kemudian terdakwa mengajak saksi Juni Marpaung yang saat itu sedang minum tuak di warung terdakwa untuk menemani terdakwa pergi menuju daerah sawitan yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir guna mengambil narkotika jenis sabu milik terdakwa.

---Sesampainya terdakwa dan saksi Juni Marpaung di lokasi yang dimaksud kemudian terdakwa pun langsung mengambil  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibawah daun pelepah kelapa sawit serta terdakwa juga meletakkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dibawah daun pelepah kelapa sawit yang mana hal tersebut diketahui serta disaksikan langsung oleh saksi Juni Marpaung.

---Setelah terdakwa dan saksi Juni Marpaung berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa dan saksi Juni Marpaung pun kembali ke warung milik terdakwa, dimana saat itu saksi Juni Marpaung melihat terdakwa sedang memaket-maketkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diambil bersama-sama dengan saksi Juni Marpaung menjadi paket-paketan kecil.

---Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota kepolisian) menerima informasi bahwa di warung milik terdakwa yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya disana saat saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya akan melakukan penggerebekan di dalam warung milik terdakwa kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melihat terdakwa berusaha melarikan diri, melihat hal tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan terdakwa dan setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung melakukan penggeledahan didalam warung milik terdakwa dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa dimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli serta terdakwa juga meminta saksi Juni Marpaung untuk menemani terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah sawitan yang berada di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan saksi Juni Marpaung yang ketika itu berada di luar warung tuak milik terdakwa, dan setelah berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya juga melakukan intograsi terhadap diri saksi Juni Marpaung dimana saksi Juni Marpaung juga mengakui bahwa benar dirinya menemani terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah sawitan yang berada di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, namun saksi Juni Marpaung tidak mengetahui terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut darisiapa.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 19/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Winfrid T  menerangkan bahwa berat bersih 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yakni  0,68 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0495/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. M. Fajmi Zulkaham.S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0773/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

 

ATAU

KEDUA

 

---Bahwa terdakwa ADJI ZULIMAR NASUTION ALIAS ADJI BIN MULYADI EFFENDI NASUTION  bersama-sama dengan saksi Juni Marpaung (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 terdakwa menelepon saudara Budi (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa akan diletakkan oleh saudara Budi (DPO) didaerah sawitan yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

---Setelah terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari saudara Budi (DPO) kemudian terdakwa mengajak saksi Juni Marpaung yang saat itu sedang minum tuak di warung terdakwa untuk menemani terdakwa pergi menuju daerah sawitan yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir guna mengambil narkotika jenis sabu milik terdakwa.

---Sesampainya terdakwa dan saksi Juni Marpaung di lokasi yang dimaksud kemudian terdakwa pun langsung mengambil  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibawah daun pelepah kelapa sawit serta terdakwa juga meletakkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dibawah daun pelepah kelapa sawit yang mana hal tersebut diketahui serta disaksikan langsung oleh saksi Juni Marpaung.

---Setelah terdakwa dan saksi Juni Marpaung berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa dan saksi Juni Marpaung pun kembali ke warung milik terdakwa, dimana saat itu saksi Juni Marpaung melihat terdakwa sedang memaket-maketkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diambil bersama-sama dengan saksi Juni Marpaung menjadi paket-paketan kecil.

---Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota kepolisian) menerima informasi bahwa di warung milik terdakwa yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya disana saat saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya akan melakukan penggerebekan di dalam warung milik terdakwa kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melihat terdakwa berusaha melarikan diri, melihat hal tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan terdakwa dan setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung melakukan penggeledahan didalam warung milik terdakwa dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa dimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli serta terdakwa juga meminta saksi Juni Marpaung untuk menemani terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah sawitan yang berada di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan saksi Juni Marpaung yang ketika itu berada di luar warung tuak milik terdakwa, dan setelah berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya juga melakukan intograsi terhadap diri saksi Juni Marpaung dimana saksi Juni Marpaung juga mengakui bahwa benar dirinya menemani terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah sawitan yang berada di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, namun saksi Juni Marpaung tidak mengetahui terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut darisiapa.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Juni Marpaung tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 19/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Winfrid T  menerangkan bahwa berat bersih 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yakni  0,68 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0495/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. M. Fajmi Zulkaham.S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0773/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya