Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Rhl ario kirana welpy SUHENDRA Alias HENDRA Bin BOIMIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-122/L.4.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Alias HENDRA Bin BOIMIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa SUHENDRA Alias HENDRA Bin BOIMIN bersama-sama dengan saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Perkebunan Buah Kelapa Sawit Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 November terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Aji Madnur (DPO) sebanyak 1 (satu) ons dengan sistem setoran yang dikirim menggunakan Angkutan Umum yang langsung di antar ke Simpang empat Jalan Baru, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memberikan sebanyak 35 gr (tiga puluh lima gram) narkotika jenis sabu kepada saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, untuk saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip jual kembali dengan setoran yang harus diserahkan kepada terdakwa sebanyak Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya.

   

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, sedang mengantar pesanan pembeli sabu di daerah Jalan Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, dengan menggunakan sepeda motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi sambil 1 (satu) buah botol plastik berbalut lakban hitam yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening berklip merah narkotika jenis sabu, setibanya dilokasi saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto yang mana saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip sempat kebingungan sambil membuang 1 (satu) paket narkoba jenis sabu yang ada ditangan saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, yang kemudian dilihat oleh Anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir, lalu saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip disuruh mengambil 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu yang sempat saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip buang, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip ditemukan uang sejumlah Rp1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dari kantong celana saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya ditemukan di stik engkol sepeda motor KLX yang saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip kendarai berupa 1 (satu) buah botol plastik berbalut lakban hitam didalamnya berisikan 19 (sembilan belas) bungkus paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, dari terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip tersebut dengan cara menyuruh saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, menghubungi terdakwa untuk bertemu di Perkebunan Buah Kelapa Sawit Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa tiba lokasi dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dan saat sedang menunggu saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, terdakwa langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto, saat mau diamankan terdakwa melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan warga setempat saksi Irawadi, ditemukan 1 (satu) buah tabung plastik warna putih yang dibalut dengan kaos kaki warna hitam yang didalam berisikan 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok/sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah timbangan digitl, dan 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat berisikan uang sejumlah Rp1.490.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana terdakwa, ditemukan juga 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna merah maron serta 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hijau turut diamankan dari terdakwa, lalu diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. Aji Madnur (DPO) sebanyak 1 (satu) ons yang kemudian sebanyak 35 gr (tiga puluh lima gram) narkotika jenis sabu terdakwa berikan kepada saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, untuk saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip jual kembali dengan setoran yang harus diserahkan kepada terdakwa sebanyak Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.           

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 62,01 gr (enam puluh koma nol satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 226/10278/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4258/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10.00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 6294/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa SUHENDRA Alias HENDRA Bin BOIMIN bersama-sama dengan saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Perkebunan Buah Kelapa Sawit Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 November terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Aji Madnur (DPO) sebanyak 1 (satu) ons dengan sistem setoran yang dikirim menggunakan Angkutan Umum yang langsung di antar ke Simpang empat Jalan Baru, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memberikan sebanyak 35 gr (tiga puluh lima gram) narkotika jenis sabu kepada saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, untuk saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip jual kembali dengan setoran yang harus diserahkan kepada terdakwa sebanyak Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya.

  

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, sedang mengantar pesanan pembeli sabu di daerah Jalan Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, dengan menggunakan sepeda motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi sambil 1 (satu) buah botol plastik berbalut lakban hitam yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening berklip merah narkotika jenis sabu, setibanya dilokasi saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto yang mana saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip sempat kebingungan sambil membuang 1 (satu) paket narkoba jenis sabu yang ada ditangan saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, yang kemudian dilihat oleh Anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir, lalu saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip disuruh mengambil 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu yang sempat saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip buang, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip ditemukan uang sejumlah Rp1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dari kantong celana saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya ditemukan di stik engkol sepeda motor KLX yang saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip kendarai berupa 1 (satu) buah botol plastik berbalut lakban hitam didalamnya berisikan 19 (sembilan belas) bungkus paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, dari terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip tersebut dengan cara menyuruh saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, menghubungi terdakwa untuk bertemu di Perkebunan Buah Kelapa Sawit Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa tiba lokasi dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dan saat sedang menunggu saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, terdakwa langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto, saat mau diamankan terdakwa melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan warga setempat saksi Irawadi, ditemukan 1 (satu) buah tabung plastik warna putih yang dibalut dengan kaos kaki warna hitam yang didalam berisikan 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok/sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah timbangan digitl, dan 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat berisikan uang sejumlah Rp1.490.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana terdakwa, ditemukan juga 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna merah maron serta 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hijau turut diamankan dari terdakwa, lalu diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. Aji Madnur (DPO) sebanyak 1 (satu) ons yang kemudian sebanyak 35 gr (tiga puluh lima gram) narkotika jenis sabu terdakwa berikan kepada saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip, untuk saksi Agus Setiawan Alias Agus Bin Surip jual kembali dengan setoran yang harus diserahkan kepada terdakwa sebanyak Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.           

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 62,01 gr (enam puluh koma nol satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 226/10278/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4258/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10.00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 6294/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya