Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.B/2025/PN Rhl 1.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.DANIEL SITORUS, S.H.
ZULKARNAEN Als. ZUL BANDREK Bin PONIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 331/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-404/L.4.20/EoH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAEN Als. ZUL BANDREK Bin PONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa terdakwa ZULKARNAEN Als. ZUL BANDREK Bin PONIMIN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kebun karet yang beralamat di Jalan Lingkar Pemda RT. 001/ RW. 003, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

    • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang menemui saksi JON PAILI Als. JONROY di kebun karet yang beralamat di Jalan Lingkar Pemda RT. 001/ RW. 003, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk meminjam sepeda motor milik saksi JON PAILI Als. JONROY dengan alasan sepeda motor tersebut akan terdakwa gunakan untuk menjual brondolan buah kelapa sawit kepada pengepul, lalu tanpa curiga saksi JON PAILI Als. JONROY meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian setelah berselang kurang lebih 3 (tiga) jam menunggu di lokasi tersebut saksi JON PAILI Als. JONROY mulai curiga karena terdakwa tidak juga kembali, sehingga saksi JON PAILI Als. JONROY memutuskan untuk pulang kerumahnya dengan berjalan kaki dan meceritakan kejadian tersebut kepada saksi ALISMAR Als. ALIS;
    • Bahwa terdakwa membawa sepeda motor milik saksi JON PAILI Als. JONROY ke daerah Desa Mahoto, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. RUDI (DPO), lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO Nopol BM 5866 PT milik saksi JON PAILI Als. JONROY kepada Sdr. RUDI (DPO) dan terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000,  (lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa tertangkap warga sedang mencuri buah sawit milik warga kepenghuluan Sintong Bakti, kemudian terdakwa diamankan oleh warga ke kantor kepenghuluan Sintong Bakti dan bertemu dengan saksi JON PAILI Als. JONROY, selanjutnya saksi JON PAILI Als. JONROY melaporkan terdakwa kepada polisi terkaitan perbuatan penggelapan sepeda motor yang dilakukan terdakwa;
    • Bahwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO Nopol BM 5866 PT milik saksi JON PAILI Als. JONROY tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh  saksi JON PAILI Als. JONROYselaku pemilik sepeda motor tersebut, melainkan perbuatan terdakwa lakukan atas niat dan keinginan terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi JOM PAILI Als. JONROY mengalami kerugian sebesar Rp 7.585.000, (tujuh juta lima atus delapan puluh lima ribu rupiah). ---------------------------

------------- Perbuatan terdakwa ZULKARNAEN Als. ZUL BANDREK Bin PONIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ZULKARNAEN Als. ZUL BANDREK Bin PONIMIN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kebun karet yang beralamat di Jalan Lingkar Pemda RT. 001/ RW. 003, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------

    • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang menemui saksi JON PAILI Als. JONROY di kebun karet yang beralamat di Jalan Lingkar Pemda RT. 001/ RW. 003, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk meminjam sepeda motor milik saksi JON PAILI Als. JONROY dengan alasan sepeda motor tersebut akan terdakwa gunakan untuk menjual brondolan buah kelapa sawit kepada pengepul, tetapi sebenarnya motor tersebut akan dibawa oleh terdakwa ke desa Mahoto, kabupaten Rokan Hulu, lalu tanpa curiga saksi JON PAILI Als. JONROY meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian setelah berselang kurang lebih 3 (tiga) jam menunggu di lokasi tersebut saksi JON PAILI Als. JONROY mulai curiga karena terdakwa tidak juga kembali, sehingga saksi JON PAILI Als. JONROY memutuskan untuk pulang kerumahnya dengan berjalan kaki dan meceritakan kejadian tersebut kepada saksi ALISMAR Als. ALIS;
    • Bahwa ternyata terdakwa membawa sepeda motor milik saksi JON PAILI Als. JONROY ke daerah Desa Mahoto, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. RUDI (DPO), lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO Nopol BM 5866 PT milik saksi JON PAILI Als. JONROY kepada Sdr. RUDI (DPO) dan terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000,  (lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa tertangkap warga sedang mencuri buah sawit milik warga kepenghuluan Sintong Bakti, kemudian terdakwa diamankan oleh warga ke kantor kepenghuluan Sintong Bakti dan bertemu dengan saksi JON PAILI Als. JONROY, selanjutnya saksi JON PAILI Als. JONROY melaporkan terdakwa kepada polisi terkait perbuatan penggelapan sepeda motor yang dilakukan terdakwa;
    • Bahwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO Nopol BM 5866 PT milik saksi JON PAILI Als. JONROY tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh  saksi JON PAILI Als. JONROYselaku pemilik sepeda motor tersebut, melainkan perbuatan terdakwa lakukan atas niat dan keinginan terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi JOM PAILI Als. JONROY mengalami kerugian sebesar Rp 7.585.000, (tujuh juta lima atus delapan puluh lima ribu rupiah). ---------------------------

Perbuatan terdakwa ZULKARNAEN Als. ZUL BANDREK Bin PONIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------          

Pihak Dipublikasikan Ya