Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
576/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.ario kirana welpy 3.Hade Rachmat Daniel |
ILHAM WIJAYA ALIAS ILHAM BIN MUROTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 576/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-696/L.4.20/Eoh.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----Bahwa terdakwa ILHAM WIJAYA ALIAS ILHAM BIN MUROTO bersama-sama dengan saudara Rinto (DPO) (DPO) pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Cucut Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama-sama dengan saudara Rinto (DPO) mendatangi rumah saksi Dony Sitanggang yang beralamat di Jalan Cucut Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah saksi Dony Sitanggang Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Rinto (DPO) membagi peran untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik saksi Dony Sitanggang, dimana peran terdakwa yakni menunggu diluar rumah dengan tujuan untuk memantau situasi sekitar sementara saudara Rinto (DPO) masuk kedalam rumah saksi Dony Sitanggang dengan cara mencongkel jendela rumah saksi Donny Sitanggang dan membuka gembok rumah serta masuk kedalam garasi belakang rumah dan mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik saksi Dony Sitanggang. ---Bahwa setelah saudara Rinto (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik saksi Dony Sitanggang kemudian saudara Rinto (DPO) bersama-sama dengan terdakwa kemudian menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik saksi Dony Sitanggang tersebut kepada saudara Morgan (DPO), dimana dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). ---Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Rinto (DPO) (DPO) menyebabkan saksi Dony Sitanggang mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----Bahwa terdakwa ILHAM WIJAYA ALIAS ILHAM BIN MUROTO pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Cucut Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa mendatangi rumah saksi Dony Sitanggang yang beralamat di Jalan Cucut Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah saksi Dony Sitanggang Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Dony Sitanggang dengan cara mencongkel jendela rumah saksi Donny Sitanggang dan membuka gembok rumah serta masuk kedalam garasi belakang rumah dan mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik saksi Dony Sitanggang. ---Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik saksi Dony Sitanggang kemudian terdakwa menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik saksi Dony Sitanggang tersebut kepada saudara Morgan (DPO), dimana dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). ---Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Dony Sitanggang mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |