Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
318/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.Genta patri putra, SH |
SISON HENDRI Alias ISON Bin BASIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 318/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-398/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR Bahwa Terdakwa SISON HENDRI Alias ISON Bin BASIR pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Datuk Abdillah RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa SISON HENDRI Alias ISON Bin BASIR pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Datuk Abdillah RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |