Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH 2.NADINI CISTA, S.H. 3.GENTA PATRI PUTRA, SH |
ADY SAHPUTRA Als PUTRA BIN (Alm) RUSLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-151/L.4.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa ADY SAHPUTRA Als PUTRA BIN (Alm) RUSLI, pada hari hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rohil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa ADY SAHPUTRA Als PUTRA BIN (Alm) RUSLI, pada hari hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di RSUD DR PRATOMO BAGANSIAPIAPI tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rohil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |