Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Rhl Jhon Fiter Siahaan Alias Jhon Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat LP/A/97/IV/2021/SPKT SAT NARKOBA/ POLRES ROHIL
Pemohon
NoNama
1Jhon Fiter Siahaan Alias Jhon
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon sebagai tersangka tindak pidana Narkotika Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena belum memenuhi syarat dua alat bukti yang sah pada saat Termohon menetapkannya sebagai Tersangka dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang melakukan penyitaan 2 (dua) buah kartu Sim Card Telkomsel dengan masing-masing nomor seluler yaitu masing-masing dengan nomor +62 822-8888-4554 dan +62 852-6555-5154 dengan segala akibat hukumnya. Karena melanggar ketentuan Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga Pasal  39 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga patut dan beralasan hukum untuk memerintahkan Termohon mengembalikannya Sekaligus memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kedua kartu Sim Card Telkomsel tersebut kepada Pemohon;
 
4. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang melakukan penyitaan barang bukti kalung besi milik Pemohon Karena melanggar ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan segala akibat hukumnya, sehingga patut dan beralasan hukum untuk memerintahkan Termohon mengembalikannya Sekaligus memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kalung besi tersebut kepada Pemohon;
 
5. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang melakukan penyitaan kartu Brizzi dengan alasan kartu Brizzi tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Pemohon Karena melanggar ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan segala akibat hukumnya, sehingga patut dan beralasan hukum untuk mengembalikannya sekaligus memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kartu Brizzi tersebut kepada Pemohon;
 
6. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang mengambil dan menyita AIR SENI Pemohon karena tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana di atur dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan segala akibat hukumnya, sehingga patut dan beralasan hukum untuk mengembalikannya sekaligus memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan AIR SENI milik Pemohon tersebut kepada Pemohon. 
 
7. Bahwa berdasarkan tindakan Termohon yang tidak memenuhi azas dan ketentuan Hukum Acara Pidana terhadap Penetapan tersangka dan Penyitaan yang dilakukan Termohon, maka berdasarkan hukum untuk memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari sel tahanan Polres Rokan Hilir dengan segala akibat hukumnya;
 
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan tindakan Termohon yang tidak memenuhi azas dan ketentuan Hukum Acara Pidana terhadap Penetapan tersangka dan Penyitaan yang dilakukan Termohon, maka berdasarkan hukum untuk memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari sel tahanan Polres Rokan Hilir dengan segala akibat hukumnya;

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya