Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ILHAM PRADANA,S.H
DONI PUTRA Als DONI Bin BUYUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-193/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI PUTRA Als DONI Bin BUYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa DONI PUTRA Als DONI Bin BUYUNG pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudahkan pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 01.00 Wib saat Terdakwa mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna biru dengan No. Rangka MH1JM5120NK2529 dan No. Mesin JM51E2251956 menuju arah pulang kemudian sesampainya di Jl. Tanah Putih, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa bertemu dengan Sdr. DENI (DPO) dipinggir jalan kemudian Sdr. DENI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mencuri dengan berkata “AYOK MASUK KERUMAH CINA” yang kemudian dibalas oleh Terdakwa dengan berkata “AYOKLAH” setelah itu Sdr. DENI (DPO) mengatakan “BIAR AKU YANG MASUK DULU KAU PANTAU DARI LUAR NANTI PAS AKU BUKA PINTU KAU BARU MASUK” kemudian Terdakwa bersama – sama Sdr. DENI (DPO) menuju Rumah Sdr. DENI (DPO) yang beralamat di Jalan Kopi Baik – Baik, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terlebih dahulu untuk mengambil 1 (Satu) buah Gunting Seng dan 1 (Satu) buah Gunting Besi selanjutnya Terdakwa bersama – sama Sdr. DENI (DPO) berangkat menuju Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna biru dengan No. Rangka MH1JM5120NK2529 dan No. Mesin JM51E2251956 milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira jam 02.00 Wib sesampainya Terdakwa dan Sdr. DENI (DPO) didepan Rumah Saksi Brankelli Als Aceng yang beralamat di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Sdr. DENI (DPO) kemudian langsung memanjat dinding Rumah Saksi Brankelli Als Aceng dan memotong kawat ventilasi rumah menggunakan 1 (Satu) buah Gunting Seng lalu setelah berhasil memotong kawat ventilasi Rumah tersebut Sdr. DENI (DPO) masuk kedalam Rumah dan membuka pintu depan Rumah Saksi Brankelli Als Aceng kemudian Terdakwa menyusul Sdr. DENI (DPO) masuk kedalam rumah selanjutnya Sdr. DENI (DPO) kembali mengendap endap lalu mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP dan uang sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)  yang terletak disamping Saksi Brankelli Als Aceng yang sedang tidur di lantai ruang tengah Rumah namun karena terlalu berisik Saksi Brankelli Als Aceng terbangun lalu memergoki Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DENI (DPO) sedang berada di dalam rumahnya kemudian Terdakwa langsung mengampiri Saksi Brankelli Als Aceng lalu mencekik leher dan memukul kepala Saksi Brankelli Als Aceng sebanyak 6 (Enam) kali menggunakan 1 (Satu) buah Gunting Besi warna coklat dengan tujuan agar Saksi Brankelli Als Aceng tidak memberontak sedangkan Sdr. DENI (DPO) mengambil 1 (Satu) buah kotak yang berisikan uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), 4 (empat) bungkus rokok merk gajah baru, 4 (empat) bungkus rokok merk lukman, 4 (empat) bungkus rokok merk sempurna hijau dan 10 (sepuluh) buah amplop angpau milik Saksi Brankelli Als Aceng kemudian setelah Sdr. DENI (DPO) berhasil mengambil barang – barang tersebut Sdr. DENI (DPO) ikut mengampiri Saksi Brankelli Als Aceng lalu memukulnya sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan 1 (Satu) buah Gunting Seng hingga Saksi Brankelli Als Aceng tidak berdaya kemudian Terdakwa bersama – sama Sdr. DENI (DPO) berlari pergi meninggalkan Saksi Brankelli Als Aceng melalui pintu depan rumah dan kemudian kabur menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna biru dengan No. Rangka MH1JM5120NK2529 dan No. Mesin JM51E2251956 milik Terdakwa dengan membawa barang – barang milik Saksi Brankelli Als Aceng yang berhasil diambil menuju Rumah Sdr. DENI (DPO).
  • Bahwa Saksi Brankelli Als Aceng tidak pernah memberi izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP dan uang sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (Satu) buah kotak yang berisikan uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), 4 (empat) bungkus rokok merk gajah baru, 4 (empat) bungkus rokok merk lukman, 4 (empat) bungkus rokok merk sempurna hijau dan 10 (sepuluh) buah amplop angpau miliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DENI (DPO) tersebut Saksi Brankelli Als Aceng mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan mengalami luka robek dibagian kepala, luka robek dibagian kening dan luka lecet didahi sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 01/Vsm-Rm/I/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Muhammad Hashfi.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke - 1, Ke - 2 dan Ke - 3 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa DONI PUTRA Als DONI Bin BUYUNG pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 01.00 Wib saat Terdakwa mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna biru dengan No. Rangka MH1JM5120NK2529 dan No. Mesin JM51E2251956 menuju arah pulang kemudian sesampainya di Jl. Tanah Putih, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa bertemu dengan Sdr. DENI (DPO) dipinggir jalan kemudian Sdr. DENI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mencuri dengan berkata “AYOK MASUK KERUMAH CINA” yang kemudian dibalas oleh Terdakwa dengan berkata “AYOKLAH” setelah itu Sdr. DENI (DPO) mengatakan “BIAR AKU YANG MASUK DULU KAU PANTAU DARI LUAR NANTI PAS AKU BUKA PINTU KAU BARU MASUK” kemudian Terdakwa bersama – sama Sdr. DENI (DPO) menuju Rumah Sdr. DENI (DPO) yang beralamat di Jalan Kopi Baik – Baik, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terlebih dahulu untuk mengambil 1 (Satu) buah Gunting Seng dan 1 (Satu) buah Gunting Besi selanjutnya Terdakwa bersama – sama Sdr. DENI (DPO) berangkat menuju Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna biru dengan No. Rangka MH1JM5120NK2529 dan No. Mesin JM51E2251956 milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira jam 02.00 Wib sesampainya Terdakwa dan Sdr. DENI (DPO) didepan Rumah Saksi Brankelli Als Aceng yang beralamat di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Sdr. DENI (DPO) kemudian langsung memanjat dinding Rumah Saksi Brankelli Als Aceng dan memotong kawat ventilasi rumah menggunakan 1 (Satu) buah Gunting Seng lalu setelah berhasil memotong kawat ventilasi Rumah tersebut Sdr. DENI (DPO) masuk kedalam Rumah dan membuka pintu depan Rumah Saksi Brankelli Als Aceng kemudian Terdakwa menyusul Sdr. DENI (DPO) masuk kedalam rumah selanjutnya Sdr. DENI (DPO) kembali mengendap endap lalu mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP dan uang sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)  yang terletak disamping Saksi Brankelli Als Aceng yang sedang tidur di lantai ruang tengah Rumah namun karena terlalu berisik Saksi Brankelli Als Aceng terbangun lalu memergoki Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DENI (DPO) sedang berada di dalam rumahnya kemudian Terdakwa langsung mengampiri Saksi Brankelli Als Aceng lalu mencekik leher dan memukul kepala Saksi Brankelli Als Aceng sebanyak 6 (Enam) kali menggunakan 1 (Satu) buah Gunting Besi warna coklat dengan tujuan agar Saksi Brankelli Als Aceng tidak memberontak sedangkan Sdr. DENI (DPO) mengambil 1 (Satu) buah kotak yang berisikan uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), 4 (empat) bungkus rokok merk gajah baru, 4 (empat) bungkus rokok merk lukman, 4 (empat) bungkus rokok merk sempurna hijau dan 10 (sepuluh) buah amplop angpau milik Saksi Brankelli Als Aceng kemudian setelah Sdr. DENI (DPO) berhasil mengambil barang – barang tersebut Sdr. DENI (DPO) ikut mengampiri Saksi Brankelli Als Aceng lalu memukulnya sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan 1 (Satu) buah Gunting Seng hingga Saksi Brankelli Als Aceng tidak berdaya kemudian Terdakwa bersama – sama Sdr. DENI (DPO) berlari pergi meninggalkan Saksi Brankelli Als Aceng melalui pintu depan rumah dan kemudian kabur menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna biru dengan No. Rangka MH1JM5120NK2529 dan No. Mesin JM51E2251956 milik Terdakwa dengan membawa barang – barang milik Saksi Brankelli Als Aceng yang berhasil diambil menuju Rumah Sdr. DENI (DPO).
  • Bahwa Saksi Brankelli Als Aceng tidak pernah memberi izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP dan uang sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (Satu) buah kotak yang berisikan uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), 4 (empat) bungkus rokok merk gajah baru, 4 (empat) bungkus rokok merk lukman, 4 (empat) bungkus rokok merk sempurna hijau dan 10 (sepuluh) buah amplop angpau miliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DENI (DPO) tersebut Saksi Brankelli Als Aceng mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 3, Ke - 4 dan Ke - 5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya